Buka Rehabilitasi Sosial Narkotika, Ini Pesan Plt. Kadivpas Maluku kepada WBP

Buka Rehabilitasi Sosial Narkotika, Ini Pesan Plt. Kadivpas Maluku kepada WBP

Ambon, INFO_PAS - Program Rehabilitasi Sosial Penyalahguna Narkotika bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon resmi dibuka, Selasa (8/2). Program ini merupakan hasil kerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku.

Kepala Lapas (Kalapas) Ambon, Saiful Sahri, yang juga Pelaksana Tugas Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku dalam sambutannya menyampaikan program rehabilitasi menjadi perhatian pemerintah yang merupakan kegiatan rutin Kemenkumham. Saiful berharap seluruh peserta rehabilitasi mengikuti program yang diberikan konselor dengan baik sehingga bermanfaat, baik bagi WBP, keluarga, masyarakat, bangsa, dan negara.

“Ingat, di luar sana ada anak, isteri, dan saudara menunggu dengan harapan perubahan sikap Anda,” pesannya.

Tak lupa Saiful, sampaikan ucapan terima kasih kepada BNNP Maluku yang telah memberikan dukungan terhadap program ini sehingga berjalan dengan baik. “Kepada para panitia dan konselor, tolong lihat, bina, dan bimbing WBP ke arah yang baik sehingga menjadi pelopor anti narkoba di keluarga dan masyarakat,” pintanya.

Pembukaan kegiatan tersebut turut dihadiri jajaran Kanwil Kemenkumham Maluku dan Kepala BNNP Maluku, Brigjend Pol. Drs. Rohmad Nursahid. Ia berharap para peserta kegiatan rehabilitasi tidak kembali melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. “Ikutilah setiap tahapan kegiatan yang diberikan para konselur dengan baik dan penuh keikhlasan,” ucapnya.

Sebelumnya, Kepala Seksi Pembinaan Narapidana/Anak Didik, Meky Paty, melaporkan program rehabilitasi sosial di Lapas Ambon akan dilaksanakan selama enam bulan oleh 60 WBP dengan metode Therapeutic Community berupa seminar, diskusi, bimbingan kerohanian, konseling, dinamika kelompok, dan konseling individu oleh dokter, konselor, psikolog, instruktur, dan tenaga kerohanian dari Lapas Ambon dan BNNP Maluku.

Pada kesempatan tersebut juga dilakukan deklarasi anti narkotika dan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Lapas Ambon dan BNNP Maluku tentang penyelenggaraan layanan rehabilitasi Pemasyarakatan bagi WBP pecandu, penyalahguna, dan korban penyalahgunaan narkotika. PKS tersebut ditandatangani Kalapas Ambon, Saiful Sahri, dengan Kepala BNNP Maluku, Brigjend Pol. Drs. Rohmad Nursahid.

“Penandatangan PKS ini merupakan upaya kami dalam meningkatkan pembinaan kepribadian bagi WBP melalui program rehabilitasi sosial sekaligus mempererat sinergi dengan BNNP Maluku,” terang Saiful.

Alumnus Akademi Ilmu Pemasyarakatan Angkatan 29 ini juga mengatakan ditekennya PKS ini menjadi bukti upaya Lapas Ambon dalam sebagai upaya Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di lingkungan Kemenkumham. “Kami berharap ke depannya ruang lingkup kerja sama ini tidak hanya penyelenggaraan layanan rehabilitasi Pemasyarakatan WBP, tetapi berkembang dan diperluas ke bidang-bidang lainnya,” harapnya.

Sementara itu, Kepala BNNP Maluku, Brigjend Pol. Drs. Rohmad Nursahid, menyambut baik terlaksananya PKS antar dua instansi tersebut. “Semoga memberikan hasil yang baik dalam capaian tujuan dan fungsi Pemasyarakatan di Lapas Ambon,” ucapnya.

Selanjutnya, para peserta program rehabilitasi jalani tes urine dan hasilnya menyatakan seluruhnya negatif narkoba. Tes urine menjadi tahapan awal dalam pelaksanaan rehabilitasi yang merupakan bagian terpenting dan menjadi indikator keberhasilan program tersebut. Ini juga sebagai upaya P4GN di lingkungan Kemenkumham seluruh Indonesia.

“Tes urine selama program rehabilitasi akan dilakukan mendadak sebanyak tiga kali, yaitu pada tahap awal, pertengahan program, dan akhir program,” terang Kepala Subseksi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan, Hendarina Mataheru. (IR)

 

Kontributor: Divpas Maluku, Lapas Ambon

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0