Cabang Rutan Lhoknga Jadi LPKA

Banda Aceh - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkumham) Aceh, Fathlurachman SH meresmikan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dan Lembaga Penempatan dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPAS) mengantikan Cabang Rutan Lhoknga, Aceh Besar, Rabu (5/8). Namun, pengelolaan LP tersebut masih dalam masa transisi dan akan normal pada 2016. LP itu nantinya akan dijadikan tempat pembinaan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) di Aceh. “Lapas ini diciptakan sebagai lembaga dengan pola pendidikan bagi anak-anak sesuai standarnya,” katanya. Sedangkan napi perempuan yang selama ini mendekam di sana akan dipindahkan dan disatukan ke LP khusus Perempuan di Sigli. Namun saat ini, LP tersebut masih tahap perbaikan. Fathlurachman yang membacakan amanat Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly mengatakan, semua ABH akan disatukan di LPKA dan LPAS. Transformasi itu dipandang sebagai sebuah upaya guna menyiapkan ABH menjadi generasi yang berharga bagi

Cabang Rutan Lhoknga Jadi LPKA
Banda Aceh - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkumham) Aceh, Fathlurachman SH meresmikan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dan Lembaga Penempatan dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPAS) mengantikan Cabang Rutan Lhoknga, Aceh Besar, Rabu (5/8). Namun, pengelolaan LP tersebut masih dalam masa transisi dan akan normal pada 2016. LP itu nantinya akan dijadikan tempat pembinaan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) di Aceh. “Lapas ini diciptakan sebagai lembaga dengan pola pendidikan bagi anak-anak sesuai standarnya,” katanya. Sedangkan napi perempuan yang selama ini mendekam di sana akan dipindahkan dan disatukan ke LP khusus Perempuan di Sigli. Namun saat ini, LP tersebut masih tahap perbaikan. Fathlurachman yang membacakan amanat Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly mengatakan, semua ABH akan disatukan di LPKA dan LPAS. Transformasi itu dipandang sebagai sebuah upaya guna menyiapkan ABH menjadi generasi yang berharga bagi kehidupannya ke depan. Bahkan, bukan tidak mungkin ABH bisa menjadi pemimpin Indonesia. Menurutnya, penanganan ABH tidak dapat dilaksanakan tanpa adanya sinergisitas seluruh pihak, baik aparat penegak hukum, pemerintah, pemerhati anak, para akademisi, hingga orang tua. Bahkan pemberlakukan pembinaan terhadap napi anak juga berbeda dengan napi dewasa. “Saat ini ada sekitar 42 anak Aceh yang berhadapan dengan hukum tersebar di seluruh LP di Aceh,” katanya. Dalam penerapan pembinaan, jelas Fathlurachman, pihaknya lebih menekankan pada penerapan budi pekerti, pendidikan, dan agama. Bagi anak-anak yang masih aktif di sekolah, pihaknya juga memberikan kesempatan agar tetap bersekolah dengan pengawalan petugas. “Pagi keluar dan sore kembali lagi, jadi anak tidak boleh putus sekolah,” imbuhnya. Peresmian itu dilakukan di 19 Provinsi di seluruh Indonesia. Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly meresmikan LPKA dan LPAS di Bandung. Usai meresmikan LPKA dan LPAS Aceh, Kakanwil Kemenkumham Aceh, Fathlurachman bersama petugas lapas meninjau tempat belajar, pustaka, dan pembongkaran jeruji besi secara simbolis. Kegiatan itu turut dihadiri Kalapas se Aceh, para Kadiv di Kanwil Kemenkumham Aceh, Danramil Lhoknga, dan Kapolsek Lhoknga.(mz) Sumber : tribunnews.com

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0