Aceh, INFO_PAS – "Kejadian di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Sigli harus menjadi peristiwa yang terakhir. Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) dan Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) wajib melakukan deteksi dan pencegahan dini."
Demikian disampaikan Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami, pada acara Pencanangan Gerakan Kepatuhan Internal di Lapas Kelas IIA Banda Aceh, Rabu (12/6).
"Kepatuhan internal sebagai cara untuk melakukan penilaian tentang tingkat kepatuhan petugas dalam melaksanakan SOP dalam layanan dan tugas keamanan. Ketidakpatuhan pada SOP dan perilaku yang buruk terjadap narapidana dan tahanan menjadi sumber permasalahan selama ini," tegas Utami.
Pencanangan ditandai dengan pemakaian rompi secara simbolis dan pembacaan ikrar oleh para petugas kepatuhan internal.
[caption id="attachment_80674" align="aligncenter" width="510"]

pencanangan kepatuhan internal[/caption]
"Saya harap ikrar ini tidak saja menjadi bacaan semata, namun menjadi pedoman dan acuan agar hasil operasi kepatuhan internal dapat menjadi rekomendasi perbaikan bagi Kalapas dan Karutan," sebut Utami lagi.
Ia pun menekankan untuk menjalin komunikasi yang efektif dengan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dalam pembinaan serta pemenuhan hak-haknya. “Kepuasan atas layanan terhadap WBP harus dipastikan benar-benar sesuai aturan yang berlaku,†ujarnya.
Dalam kegiatan ini turut hadir Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banda Aceh, Kepala Divisi Pemasyarakatan Aceh, Sekertaris Daerah Aceh mewakili Gubernur Aceh, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Aceh, serta jajaran TNI dan POLRI.
Selanjutnya, Utami melakukan peresmian ruang layanan kunjungan serta peninjauan pabrik roti â€Kayna Labanda Bakeryâ€.