Cara Hitung Remisi 17 Agustus: Berapa Bulan Potongan Hukuman Narapidana?

Cara Hitung Remisi 17 Agustus: Berapa Bulan Potongan Hukuman Narapidana?

Setiap mendekati 17 Agustus, suasana di ruang registrasi dan ruang pelayanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) maupun Rumah Tahanan Negara (Rutan) selalu terasa berbeda. Antrean sedikit lebih panjang, dan pertanyaannya nyaris seragam: "Berapa potongan yang bisa saya dapat tahun ini, Pak?"

Yang bertanya bukan cuma keluarga yang datang berkunjung — tidak jarang Warga Binaan sendiri yang menghitung-hitung sambil menunggu giliran, mencoba memastikan apakah masa pidananya sudah cukup untuk mendapat Remisi tahun ini, dan berapa bulan yang mungkin dipangkas. Ada yang membawa catatan tanggal penahanan di kertas lusuh, ada yang sekadar mengandalkan ingatan.

Bagi mereka, Remisi bukan istilah hukum di atas kertas. Remisi adalah hari-hari yang dipangkas menuju pintu rumah — dan karena itu, wajar kalau pertanyaan ini selalu datang dengan nada penuh harap.

Sayangnya, di lapangan masih sering terdengar anggapan bahwa Remisi adalah "hadiah" yang diberikan negara secara cuma-cuma kepada siapa saja yang kebetulan sedang menjalani pidana saat 17 Agustus tiba. Anggapan ini keliru, dan penting untuk diluruskan — bukan supaya terdengar teknis, tapi karena kekeliruan ini yang sering membuat keluarga Warga Binaan salah menaruh harapan atau lebih buruk, jadi sasaran empuk oknum yang menjanjikan "percepatan" Remisi dengan bayaran.

 

Hak, Bukan Hadiah

Secara yuridis, Remisi diatur sebagai hak bersyarat Narapidana dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Tiga syarat substantifnya jelas: berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan menunjukkan penurunan tingkat risiko. Penilaian atas tiga hal ini dilakukan lewat Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana sehingga tidak ada ruang untuk penilaian sepihak atau suka-suka petugas.

Yang perlu digarisbawahi: Undang-Undang 22/2022 mengatur hak Remisi itu sendiri, sementara rincian teknis — berapa bulan yang didapat di tahun ke berapa, dokumen apa yang diperlukan, siapa yang dikecualikan — diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat sebagaimana dijabarkan lebih teknis melalui petunjuk pelaksanaan Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Jadi, kalau ada yang bertanya "Remisi itu diatur di mana", jawaban yang lengkap adalah undang-undang sebagai dasar hak, dan Permenkumham sebagai aturan main perhitungannya.

Syarat administratif dasarnya:

  • Telah menjalani masa pidana minimal 6 (enam) bulan;
  • Berkelakuan baik dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin (tidak tercatat dalam Register F);
  • Aktif mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan Lapas/Rutan.

 

Bukan Hanya Satu Jenis Remisi

Penting juga dipahami bahwa Remisi Kemerdekaan yang dibahas dalam tulisan ini — resminya disebut Remisi Umum — hanyalah satu dari beberapa jenis Remisi yang diatur Permenkumham No. 7 Tahun 2022. Ada juga Remisi Khusus yang diberikan saat hari besar keagamaan yang dianut Narapidana; jika agama tersebut punya lebih dari satu hari besar dalam setahun, yang dipakai adalah hari besar yang paling dimuliakan oleh pemeluknya. Selain itu ada Remisi Kemanusiaan yang diberikan atas dasar pertimbangan kemanusiaan tertentu dan Remisi Tambahan bagi Warga Binaan yang berjasa pada negara atau kemanusiaan, misalnya lewat prestasi tertentu selama masa pembinaan.

Yang membedakan Remisi Umum dari jenis lainnya adalah waktunya tetap, setiap 17 Agustus, dan besarannya mengikuti skema bertahap sesuai lama pidana yang sudah dijalani, bukan tergantung agama atau jasa tertentu. Karena itu, Remisi Umum juga yang paling banyak ditanyakan setiap Agustus karena berlaku merata untuk semua Warga Binaan yang memenuhi syarat, tanpa terkecuali jenis tindak pidananya.

 

Tidak Semua Warga Binaan Diperlakukan Sama Persis

Meski Remisi pada dasarnya adalah hak yang berlaku "tanpa pengecualian" sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 10 Undang-Undang Pemasyarakatan, dalam praktiknya tetap ada pengetatan untuk kategori tindak pidana tertentu yang oleh undang-undang dan Permenkumham No. 7 Tahun 2022 dianggap sebagai kejahatan luar biasa: terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, tindakan keamanan terhadap negara, kejahatan hak asasi manusia berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi.

Untuk terorisme, syarat tambahannya adalah telah menyatakan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mengikuti dengan baik program deradikalisasi. Untuk kejahatan korupsi, ada syarat tambahan berupa pelunasan denda dan uang pengganti sebelum hak Remisi maupun hak integrasi lainnya — seperti Cuti Bersyarat atau Pembebasan Bersyarat — bisa diberikan. Pengetatan semacam ini bukan bentuk diskriminasi, melainkan konsekuensi dari sifat kejahatan yang tergolong luar biasa.

Kerangka pengaturannya sendiri sudah beberapa kali berubah. Sebelumnya, Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 memperketat syarat pemberian Remisi, Asimilasi, dan pengiriman bersyarat khusus bagi pemimpin kejahatan luar biasa — korupsi, terorisme, dan narkotika. Sebagian ketentuannya kemudian dibatalkan oleh Mahkamah Agung karena dinilai terlalu diskriminatif dalam penerapannya, dan sebaliknya terbitlah Permenkumham No. 7 Tahun 2022 yang berlaku hingga saat ini — tetap mempertahankan pengetatan untuk kategori kejahatan tersebut, namun dengan mekanisme yang lebih proporsional.

Bagi keluarga yang anggotanya termasuk kategori ini, ada baiknya bertanya langsung kepada petugas registrasi mengenai dokumen tambahan apa saja yang perlu dilengkapi karena persyaratannya memang lebih rinci dibandingkan Remisi umum pada kejahatan biasa.

 

Skema Perhitungan

Besaran Remisi Umum bertambah seiring lama pidana yang sudah dijalani:

  • Tahun pertama: 1 bulan (jika masa pidana yang dijalani 6–12 bulan) atau 2 bulan (jika sudah genap 12 bulan).
  • Tahun kedua: 3 bulan.
  • Tahun ketiga: 4 bulan.
  • Tahun keempat dan kelima: 5 bulan per tahun.
  • Tahun keenam dan seterusnya: 6 bulan per tahun — ini batas maksimal Remisi tahunan.

 

Simulasi

Budi dijatuhi hukuman 3 tahun penjara, mulai ditahan 10 Januari 2024.

  1. Agustus 2024 — Budi sudah menjalani sekitar 7 bulan pidana (di atas batas minimal 6 bulan, belum genap 12 bulan). Ia berhak atas Remisi Umum I sebesar 1 bulan.
  2. Agustus 2025 — Budi memasuki tahun kedua dengan catatan perilaku baik. Ia berhak atas Remisi Umum II sebesar 3 bulan.
  3. Agustus 2026 — Memasuki tahun ketiga, Budi berhak atas Remisi Umum III sebesar 4 bulan.

Total potongan: 1 + 3 + 4 = 8 bulan. Masa pidana 36 bulan berkurang menjadi 28 bulan — hari bebasnya maju signifikan, sepanjang catatan perilakunya tetap terjaga.

 

Yang Perlu Diketahui Keluarga

Proses pengusulan Remisi kini terintegrasi lewat Sistem Database Pemasyarakatan untuk menjaga transparansi dan mencegah praktik yang tidak akuntabel. Satu hal yang harus dipegang oleh keluarga, seluruh proses pengusulan Remisi adalah 0 (nol) rupiah alias gratis. Tidak ada biaya pengurusan dalam bentuk apa pun dan siapa pun yang menawarkan "jasa percepatan" dengan bayaran patut dicurigai.

Peran terbaik keluarga bukan mengejar jalur pintas, melainkan terus mendorong dari luar: mengingatkan Warga Binaan untuk taat tata tertib, aktif beribadah, dan tekun mengikuti pelatihan kemandirian. Catatan perilaku di dalamlah yang benar-benar membuka jalan Remisi — bukan koneksi, bukan uang.

Sistem Pemasyarakatan kita memang sudah bergeser dari orientasi pembalasan menuju pemulihan hubungan hidup, kehidupan, dan penghidupan. Remisi Kemerdekaan adalah salah satu bentuk paling konkret dari pergeseran itu: kesempatan bagi mereka yang sungguh-sungguh berubah untuk pulang lebih cepat ke tengah keluarga dan masyarakat.

 

 

Penulis: Haris (Penyuluh Hukum pada Kanwil Ditjenpas Kalsel)

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0