Cara Menghitung Sisa Masa Pidana Saat PB/CB Dicabut: Bebas PB/CB Bukan Bebas Murni
Pemberian Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB) sering kali disambut dengan euforia oleh Narapidana dan keluarganya. Momen keluar dari pintu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dianggap sebagai akhir dari perjalanan hukuman. Namun, dari kacamata petugas Pemasyarakatan, di sinilah letak titik rawan kesalahpahaman yang paling sering memicu penyesalan di kemudian hari.
PB dan CB bukanlah bentuk pengampunan atau penghapusan sisa hukuman, melainkan masa uji komitmen dan kepercayaan yang diberikan oleh negara. Hak Integrasi ini menuntut tanggung jawab moral dan kepatuhan hukum yang mutlak selama berada di tengah masyarakat. Ketika kepercayaan itu dicabut akibat pelanggaran, konsekuensi proseduralnya tidak jarang membuat pihak keluarga kaget dan merasa tidak adil — yang sesungguhnya bisa dihindari bila informasi ini dipahami sejak awal, bukan karena sistemnya yang tidak adil.
Waktu di Luar Lapas Tidak Mengurangi Sisa Pidana
Fakta di lapangan menunjukkan masih banyak keluarga Klien Pemasyarakatan yang beranggapan masa yang telah dijalani di luar Lapas dapat mengurangi sisa hukuman jika PB atau CB dicabut. Logika awam sering menilai "waktu di luar sudah berjalan, berarti hukuman berkurang."
Aturan hukum menegaskan hal yang sebaliknya. Begitu Surat Keputusan (SK) pencabutan diterbitkan, waktu yang sempat dijalani di luar Lapas dianggap gugur dan tidak dihitung sebagai masa pidana. Perhitungannya secara tegas kembali ke titik awal sisa pidana saat Klien Pemasyarakatan pertama kali keluar dari Lapas atau Rutan.
Skenario dan Tata Cara Perhitungan Sisa Pidana
Secara teknis prosedural, simulasi perhitungan sisa masa pidana yang wajib dijalani kembali di Lapas dapat dipahami melalui skenario berikut:
- Skenario PB: Seorang Narapidana divonis 3 tahun pidana penjara. Setelah menjalani 2 tahun di Lapas, ia memperoleh PB dengan sisa masa pidana 1 tahun. Jika 5 bulan kemudian ia melanggar aturan dan SK PB-nya dicabut, sisa pidana yang harus dijalani kembali di Lapas tetap 1 tahun penuh. Masa 5 bulan di masyarakat tidak mengikis sisa hukuman sedikit pun.
- Skenario CB: Seorang Narapidana menerima CB dengan sisa pidana 4 bulan. Apabila di pertengahan jalan terjadi pelanggaran yang berujung pencabutan SK, maka sisa pidana yang wajib dijalani kembali tetap 4 bulan, persis seperti posisi awal saat SK CB berlaku.
Dampak Tindak Pidana Baru
Penanganannya menjadi lebih kompleks apabila pencabutan PB/CB disebabkan oleh perbuatan pidana baru. Konsekuensinya bersifat akumulatif: Klien Pemasyarakatan wajib menyelesaikan sisa pidana dari perkara lama akibat pencabutan hak, ditambah dengan pidana baru berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Peran Keluarga dan Kebebasan yang Bertanggung Jawab
Skema hukum yang begitu tegas dalam pencabutan hak Integrasi bertujuan menjaga kewibawaan hukum dan memastikan program reintegrasi sosial berjalan dengan penuh kedisiplinan. Keberhasilan seorang Klien Pemasyarakatan menjalani masa Integrasi tidak bisa dibiarkan bertumpu pada individunya saja. Keluarga memegang peranan krusial sebagai pengawas utama di lingkungan masyarakat — mulai dari mengingatkan kewajiban wajib lapor hingga menjaga dari lingkungan yang berpotensi memicu pelanggaran hukum.
Informasi tentang perhitungan masa pidana penting untuk membentengi masyarakat dari praktik percaloan atau pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang menjanjikan pengembalian hak Integrasi dengan imbalan tertentu. Seluruh mekanisme Pemasyarakatan berjalan berdasarkan ketentuan baku tanpa biaya.
Memahami konsekuensi hukum dari pencabutan PB dan CB adalah langkah awal untuk menghargai kebebasan yang telah diberikan. Integrasi sosial adalah jalan menuju pemulihan hidup, dan kepatuhan hukum adalah satu-satunya cara untuk menjaganya tetap utuh.
Penulis: Haris (Penyuluh Hukum pada Kanwil Ditjenpas Kalsel)
What's Your Reaction?


