Cegah Gangguan Kamtib, Blok Hunian WBP Digeledah

Cegah Gangguan Kamtib, Blok Hunian WBP Digeledah

Ambon, INFO_PAS – Jajaran Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon melalui Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal) lakukan penggeledahan blok hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Kamis (25/11) malam. Dipimpin langsung Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, Jefry Persulessy, penggeledahan dilakukan di Blok Dahlia yang dihuni WBP berstatus narapidana dengan memperhatikan Standar Operasional Prosedur yang berlaku.

“Jangan lakukan kekerasan atau hal-hal yang dapat membuat WBP merasa terganggu. Sita semua barang yang memang dilarang berada di Rutan,” ucap Jefry.

Ia menjelaskan demi meminimalisir terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib) di Rutan, maka penggeledahan harus rutin dilakukan demi terciptanya kondisi aman dan kondusif. Selain itu, ditekankan pula fungsi kontrol dan pengawasan petugas jaga dalam melaksanakan tugas serta selalu melaporkan jika melihat sesuatu yang dianggap mencurigakan atau hal-hal lainnya yang mengganjal.

“Apabila dalam penggeledahan ditemukan benda-benda terlarang, seperti handphone atau narkoba, WBP akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku di Rutan,” tegas Jefry.

Sementara itu, Kepala Rutan Ambon, Jose Quelo, mengungkapkan tugas dan fungsi Satops Patnal adalah selalu melakukan kontrol dan mengecek semua area vital agar kondusi Rutan senantiasa selalu kondusif dan aman. Ia mengapresiasi langkah Satops Patnal dalam upaya melakukan pencegahan gangguan kamtib serta memberantas peredaran handphone, pungutan liar, dan narkoba (halinar) sebagai menjadi komitmen bersama untuk memeranginya.

“Mari kita bersama-sama bangun Rutan Ambon agar selalu kondusif dan tentunya bersih dari halinar. Jaga nama baik tempat kita bekerja,” pesan Jose.

Dari hasil penggeledahan, tidak ditemukannya handphone maupun narkoba, namun petugas menemukan gunting, silet, paku, kabel, kaleng besi, botol kaca, dan korek api. 

Penggeledahan serupa dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tual, khususnya di blok hunian I, II, dan blok lanjut usia, Kamis (25/11). Hal ini dilakukan sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No. 35 Tahun 2015 tentang Pengamanan pada Lapas dan Rutan guna menghindari terjadinya gangguan kamtib.

Penggeladahan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas dan Kepala Seksi Kamtib dengan melibatkan anggota jaga. Hasilnya. petugas menemukan beberapa piring dan gelas yang terbuat dari kaca dan benda tajam yang bisa disalahgunakan WBP.

Kepala Lapas Tual, Kodir, menegaskan hasil penggeledahan ini merupakan atensi bersama sebagai petugas pengamanan agar lebih meningkatkan pengamanan, jeli dalam bertugas, dan selalu waspada agar terhindar dari hal-hal yang dapat merugikan. “Kita sebagai petugas pengamanan harus berpikir lebih depan dari WBP agar sesuatu yang akan terjadi, kita sudah lebih tahu apa yang terjadi ke depannya,” pintanya. (IR)

 

 

Kontributor: Rutan Ambon, Lapas Tual

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0