Crash Program WBP, LPN Jakarta Kedatangan PK Bapas Jaktim-Utara

Crash Program WBP, LPN Jakarta Kedatangan PK Bapas Jaktim-Utara

Jakarta, INFO_PAS - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Jakarta menerima kunjungan jajaran Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Timur Utara, Rabu (4/12). Kedatangan mereka menidaklanjuti Surat Edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-1386.PK.01.04.06 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Crash Program Pemberian Cuti Bersyarat (CB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), dan Pembebasan Bersyarat (PB) Bagi Anak dan Narapidana di Lapas Narkotika Jakarta.

Crash Program dilaksanakan sebagai bentuk penyederhanaan persyaratan administratif terhadap usulan pemberian PB, CMB, dan CB bagi Anak dan narapidana tindak pidana umum berupa penyederhanaan isi dokumen Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) serta penunjukkan PK sebagai penjamin karena Anak dan narapidana yang bersangkutan tidak memiliki penjamin.

Kegiatan tersebut diikuti 86 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan 12 petugas PK Bapas Jakarta Timur Utara didampingi langsung Kepala Sub Seksi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan Lapas Narkotika Jakarta, Jumadi, beserta jajarannya.

“WBP Lapas Narkotika Jakarta yang diikutsertakan dalam Crash Program adalah mereka dengan kriteria bukan termasuk WBP yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No.99 Tahun 2012 dan memiliki masa hukuman dibawah lima tahun. Adapun data WBP tersebut diambil melalui Sistem Database Pemasyarakatan dengan melampirkan persyaratan kelengkapan dokumen yang dibutuhkan,” terang Jumadi.

Sebelumnya, pihak lapas telah berkoordinasi dengan Bapas Jakarta Timur Utara dalam pemenuhan dokumen Litmas dan surat jaminan yang dibutuhkan sebagai salah satu persyaratan administratif pemberian CB, CMB, dan PB melalui metode Crash Program. WBP pun antusias mengikuti kegiatan tersebut.

 

 

 

Kontributor: Heri Pratama  

 

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
1
wow
0