HUT Ke-81 RI, Lapas Kotabaru Serahkan Remisi serta Premi bagi Warga Binaan

HUT Ke-81 RI, Lapas Kotabaru Serahkan Remisi serta Premi bagi Warga Binaan

Kotabaru, INFO_PAS – Sebanyak 359 Narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kotabaru terima Remisi Umum (RU) Tahun 2026 pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8). Pada momentum yang sama, enam Warga Binaan yang terlibat dalam kegiatan kerja juga terima premi dan upah atas hasil kerja selama ikuti program pembinaan kemandirian.

Penyerahan RU dilakukan secara simbolis oleh Bupati Kotabaru kepada perwakilan Warga Binaan. Dari 359 penerima, sebanyak 352 Narapidana memperoleh RU I, sedangkan 7 lainnya memperoleh RU II.

Saat ini, Lapas Kotabaru dihuni 530 orang yang terdiri atas 76 Tahanan dan 454 Narapidana. Pemberian remisi diberikan kepada Narapidana yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan, termasuk mengikuti pembinaan dan menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana.

Kepala Lapas Kotabaru, Doni Handriansyah, mengatakan remisi tidak hanya berkaitan dengan pengurangan masa pidana, tetapi juga menjadi penghargaan atas proses yang telah dijalani Warga Binaan selama mengikuti pembinaan.

“Remisi ini merupakan bentuk penghargaan atas perubahan dan proses pembinaan yang telah dijalani oleh Warga Binaan. Kami berharap pemberian remisi dapat menjadi motivasi untuk terus berkelakuan baik, aktif mengikuti pembinaan, serta mempersiapkan diri agar nantinya dapat kembali ke masyarakat dengan membawa perubahan yang positif,” ujar Doni.

Selain penyerahan remisi, pemberian premi juga merupakan penghargaan atas keterlibatan Warga Binaan dalam menghasilkan karya maupun produk selama mengikuti kegiatan kerja di Lapas. Hal ini sekaligus jadi dorongan agar mereka terus mengembangkan keterampilan.

“Kami ingin memastikan setiap Warga Binaan yang terlibat dalam kegiatan kerja mendapatkan apresiasi atas hasil dan kontribusinya. Premi dan upah ini diharapkan dapat memotivasi mereka untuk semakin giat mengikuti pembinaan, meningkatkan keterampilan, dan memiliki bekal ketika kembali ke masyarakat,” tambahnya.

Salah seorang penerima premi, MA, mengaku bersyukur atas penghargaan yang diterimanya. “Saya berterima kasih karena hasil kerja kami mendapatkan penghargaan. Ini menjadi motivasi bagi saya untuk terus mengikuti kegiatan kerja dan belajar keterampilan yang bisa menjadi bekal setelah bebas nanti,” ungkapnya.

Pemberian remisi serta premi dan upah pada momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI memperlihatkan dua sisi proses pembinaan di Lapas Kotabaru. Remisi diberikan sebagai hak bagi Narapidana yang memenuhi persyaratan, sementara premi dan upah menjadi bentuk penghargaan atas keterlibatan Warga Binaan dalam kegiatan kerja.

Melalui kegiatan tersebut, Lapas Kotabaru terus kembangkan pembinaan yang memberi ruang bagi Warga Binaan untuk memperbaiki perilaku sekaligus mengasah keterampilan. Bekal tersebut diharapkan dapat membantu mereka menjalani kehidupan yang lebih mandiri setelah kembali ke tengah masyarakat. (afn)

 

Kontributor: Humas Lapas Kotabaru

 

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0