Dampingi ABH, Ini Harapan APK Bapas Saumlaki

Saumlaki, INFO_PAS – Asisten Pembimbing Kemasyarakatan (APK) Terampil pada Balai Pemasyarakatan (Bapas) Saumlaki, Agustan, mengikuti sidang pendampingan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), Selasa (1/3). Sidang dengan agenda pembacaan putusan ini dilaksanakan secara terbuka di Pengadilan Negeri Saumlaki dengan dipimpin langsung oleh Hakim Tunggal Azis Junaedi, Widodo Tariq selaku panitera pengganti, Jerri Pattiasina selaku Jaksa Penuntun Umum, dan kedua orang tua dari pelaku.
ABH berinisial SR ini dijatuhi putusan penjara 3 tahun 10 bulan dengan putusan No. 2/pid.sus-anak/2022/PN.Sml, Agustan menjelaskan SR terjerat kasus pencabulan dan melanggar Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016. Saat melakukan tindak pidana, ABH masih berusia di bawah 18 tahun, sehingga dalam proses hukum diberlakukan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak sesuai Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012. Namun, hingga putusan ini ABH bersangkutan sudah berumur 19 tahun, sehingga SR menjalani proses pidana pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Saumlaki.
“Apapun keputusan yang sudah dibacakan, saya selaku APK wajib mendampingi SR dalam proses peradilan ini, dengan harapan agar penjatuhan hukum yang diberikan kepada SR dapat membuat efek jera, sehingga dia dapat memperbaiki dirinya selama berada di Lapas nantinya,” harap Agustan.
Di tempat yang berbeda, Hesta Van Harling selaku Pelaksana Tugas Kepala Bapas Saumlaki terus memberikan dukungan terhadap kinerja APK di lapangan. “Tetap laksanakan tugas pokok dan fungsi dengan baik, laksanakan sesuai aturan dan tetap berintegritas,” tegas Hesta. (prv)
Kontributor: Humas Bapas Saumlaki
What's Your Reaction?






