Dampingi ABH, PK Bapas Ambon Terapkan Keadilan Restoratif
Ambon, INFO_PAS – Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Muda Balai Pemasyarakatan (Bapas) Ambon kembali melakukan pendampingan terhadap Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) berinisial JBR alias Jey yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana Pasal 81 Ayat (1) Jo. Pasal 76D, Rabu (15/9). Datu Sakke, PK Muda Bapas Ambon, ditunjuk untuk melakukan pendampingan sesuai surat Kepolisian Resor (Polres) Seram Bagian Barat perihal permohonan bantuan PK Bapas mendampingi dan melakukan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) terhadap ABH JBR sebagai bahan pertimbangan penyidikan.
Berlokasi di Polres Seram Bagian Barat, PK Muda tersebut mendampingi ABH selama dalam masa penyidikan sekaligus mewawancarai ABH guna memperoleh data untuk kepentingan Penelitian Kemasyarakatan. Ia menjelaskan, selain melakukan pendampingan dan Litmas, PK Bapas juga wajib melakukan pengawasan selama ABH menjalani masa penyidikan sampai dengan persidangan.
“Dalam proses Litmas, saya akan mengutamakan pendekatan Keadilan Restoratif dengan mengutamakan kepentingan terbaik bagi Anak. Setiap anak dalam proses peradilan berhak diperlakukan secara manusiawi dengan memperhatikan kebutuhan sesuai dengan umurnya. Anak juga selama dalam proses Pra Adjudikasi, Adjudikasi, sampai Post Adjudikasi harus dipisahkan dari orang dewasa, memperoleh bantuan hukum, bebas dari penyiksaaan, penghukuman atau perlakuan lain yang kejam, tidak manusiawi serta merendahkan derajat dan martabatnya, dan lain-lain sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak,” ucap Datu.
Saat ini, ABH JBR berusia 17 tahun dan sesuai dengan jenis pasal yang dilanggarnya, ia diancam hukuman tujuh tahun penjara atau lebih sehingga tidak bisa dilakukan upaya diversi. Namun, PK Bapas akan terus berupaya melakukan pendamaian antara kedua belah pihak, baik keluarga korban maupun keluarga ABH. Upaya ini dilakukan supaya tidak tersimpan rasa benci antara satu dengan lainnya yang bisa menimbulkan pembalasan berupa kekerasan fisik bagi ABH atau tindakan pembalasan lain yang bisa membahayakan dirinya.
“Yang menjadi rekomendasi utama kami selama proses penyidikan adalah Anak tidak sepantasnya ditahan dan bergabung dengan orang dewasa. Anak wajib untuk ditempatkan di LPKS dengan tujuan untuk melindungi keamananmya. Selama Anak ditahan, segala macam kebutuhan jasmani, rohani, dan kebutuhan lainnya wajib dipenuhi,” terang Datu.
Pihak Bapas berharap perkara Anak dapat diselesaikan secepatnya supaya Anak tersebut tidak menjadi stres dengan masalah yang dialaminya. Ia juga bisa menjalani masa pidananya di Lembaga Pembinaan Khusus Anak nantinya ketika sudah diputuskan pengadilan. (IR)
Kontributor: Ody S.