Dampingi Hingga Tuntas, PK Bapas Lakukan Pengakhiran Bimbingan Klien

Dampingi Hingga Tuntas, PK Bapas Lakukan Pengakhiran Bimbingan Klien

Senyum sumringah menghiasi wajah AB pagi itu. Ia tampil rapi saat menyambangi Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Tangerang dengan menggunakan kemeja lengan panjang, celana, dan sepatu kets. AB sangat bersemangat karena hari ini ia dinyatakan tuntas menjalani masa pembimbingan sekaligus masa pidana setelah melalui masa percobaan selama satu tahun.

AB merupakan salah satu Klien Bapas Tangerang yang terjerat kasus penggelapan karena tanggung jawab pekerjaan yang diambil dengan cara yang salah. Ia divonis pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan. Dunia seakan runtuh saat AB dibina di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) karena ia meninggalkan istri yang sedang mengandung anak keduanya. Ekonomi bertambah sulit dengan efek pandemi COVID-19 yang melanda waktu itu. Istri Klien sampai harus pulang ke rumah orang tuanya yang sempit untuk pendampingan saat melahirkan dan bertahan hidup sambil menunggu kepulangan AB dari Lapas. Selama itu pula, istri Klien berusaha menopang hidup dengan berjualan menu sarapan pagi di depan rumah ibunya.

COVID-19 juga banyak mendekatkan manusia kepada-Nya dengan ibadah, termasuk AB. Ia tekun beribadah dan berdoa selama di Lapas. Hari-harinya diisi dengan kegiatan pembinaan rohani yang ada di Lapas. AB yakin dengan kekuasaan Tuhan Yang Maha Esa sangat berharap mendapatkan pembebasan lebih cepat. Ia pun mendapat usulan program Asimilasi di Rumah sekaligus program Integrasi Pembebasan Bersyarat.

Setelah bebas bersyarat, ia sempat menganggur dan bingung mencari pekerjaan. Selama itu, AB selalu rutin menjalani wajib lapor serta mendapatkan bimbingan dan konseling dari Pembimbing Kemasyarakatan (PK). Akhirnya, Klien mencoba kembali mencari rekan kerja yang masih solid dan mempercayainya hingga AB dipercaya oleh beberapa kolega sebagai freelancer pada pameran-pameran di mall yang sedang mulai bangkit. Namun apa daya, gelombang COVID-19  masih berlanjut sehingga perekonomian yang sedang merayap pun kembali melemah.

Berbekal motivasi dari PK Bapas selama bimbingan rutin sepekan sekali hingga bimbingan Integrasi satu bulan sekali, AB kembali semangat menghubungi koleganya untuk mendapatkan pekerjaan. AB satu kalipun tidak pernah absen menjalankan kewajibannya. Ia juga rajin mengikuti pembinaan yang diadakan di Bapas Tangerang. Hasilnya, Klien menjadi pribadi yang percaya diri dan belajar dari masa lalu untuk bangkit menyongsong masa depan. Hal ini pun tidak bisa terlepas dari dukungan seluruh pihak.

Bapas yang memiliki peran sangat strategis dalam Sistem Pemasyarakatan telah mendamipingi Klien sejak sejak proses adjudikasi hingga post-adjudikasi melalui tugas pembuatan Laporan Penelitian Kemasyarakatan, pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan. Pembimbingan merupakan salah satu tugas yang dijalankan PK untuk memberikan tuntunan bagi Klien agar dapat berbaur dan diterima kembali oleh masyarakat serta mampu menjadi warga yang baik dan tidak mengulangi tindak pidananya kembali.

Pembimbingan yang telah diberikan kepada AB selama menjalani pembimbingan di Bapas Tangerang berupa pemberian dorongan atau motivasi untuk meningkatkan kualitas ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, intelektual, sikap dan perilaku, profesional, serta kesehatan jasmani dan rohani. Dalam hal ini, Bapas Tangerang menggandeng berbagai pihak untuk memaksimalkan hasil yang akan didapat oleh Klien. Beberapa lembaga yang turut serta mengembangkan potensi diri AB antara lain adalah LBH Mata Hati yang memberikan penyuluhan hukum serta ESQ dan motivator personal yang memberikan pencerahan serta membuka pola pikir tentang diri dan masa depan.

Profesionalisme dalam pembimbingan PK juga menentukan keberhasilan pembimbingan. Dalam melaksanakan tugasnya, PK harus mengedepankan Prinsip Pembimbingan. Menurut Henry S. Mass dalam makalahnya Social Work Individuals and Families (1977:63), disebutkan adanya enam Prinsip Pembimbingan, yaitu prinsip penerimaan, prinsip komunikasi, prinsip individualisasi, prinsip partisipasi, prinsip kerahasiaan, dan prinsip kesadaran diri dari PK.

Selain itu, PK juga harus mengedepankan Asas-Asas Pembimbingan. Menurut Prayetno (2009:115), Asas-Asas Bimbingan dan Konseling meliputi:

  1. Asas Kerahasiaan;
  2. Asas Kesukarelaan;
  3. Asas Keterbukaan;
  4. Asas Kekinian;
  5. Asas Kemandirian;
  6. Asas Kegiatan;
  7. Asas Kedinamisan;
  8. Asas Keterpaduan;
  9. Asas Kenormatifan;
  10.  Asas Keahlian;
  11. Asas Alih Tangan; dan
  12.  Asas Tutwuri Handayani.

Dengan menggunakan Prinsip serta Asas-Asas Pembimbingan dan Konseling yang dilakukan saat melaksanakan tugas, PK telah mampu menggali potensi Klien, mendorong dan mengembangkan potensi diri AB secara optimal, mampu menilai kemampuan diri sendiri, serta mampu mengembalikan kepercayaan diri AB untuk bangkit dari keterpurukan masa lalu sehingga secara umum AB telah mampu menghilangkan stigma negatif masyarakat tentang mantan narapidana. Disertai dukungan penuh keluarga, kini AB sangat bersemangat menjalani hidup baru karena telah bekerja di salah satu perusahaan asing di bidang manufaktur.

Pengakhiran bimbingan Klien pun telah dilaksanakan sesuai tanggal yang tertera di Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI melalui Direktur Jendral Pemasyarakatan. Penulis berharap Klien dapat menjalani hidup lebih baik lagi dan menganalisis masalah hingga tidak kembali terjerat dalam kasus hukum.

 

Penulis: Leila Maulida (PK Ahli Muda pada Bapas Kelas I Tangerang)

What's Your Reaction?

like
3
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0