Lapas Kupang Sosialisasikan Instrumen Penilaian Pembinaan Narapidana
Kupang, INFO_PAS – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kupang menggelar sosialisasi instrumen penilaian pembinaan narapidana, Rabu (23/3). Sosialisasi dilakukan untuk memberikan penguatan kapasitas petugas Lapas Kupang, utamanya Wali Pemasyarakatan, dalam pelaksanaan penilaian narapidana.
“Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 mensyaratkan penilaian perilaku narapidana sebagai salah satu kelengkapan administratif dalam pemenuhan hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman terhadap Wali Pemasyarakatan dalam melakukan penilaian bagi WBP,” jelas A. D. Goku selaku Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik.
Lebih lanjut Ade menjelaskan bahwa penilaian pembinaan narapidana mengacu pada empat aspek utama, yaitu pembinaan kepribadian, pembinaan kemandirian, sikap, dan mental WBP. Ia mengharapkan ke depannya WBP dapat diukur keaktifannya dalam mengikuti program pembinaan yang tersedia di Lapas Kupang.
Ade juga berharap dengan adanya standar dan instrumen penilaian pembinaan narapidana ini, WBP Lapas Kupang bisa menjadi pribadi yang lebih baik, serta mengembangkan dan memaksimalkan kemampuan dan keahliannya. Dengan demikian, ketika kembali ke tengah-tengah masyarakat dapat menjadi bekal mereka untuk tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum.
“Saya berharap setelah sosialisasi ini, Wali Pemasyarakatan dapat memaksimalkan perannya untuk mendorong WBP sehingga aktif dalam pembinaan yang pada akhirnya mencapai tujuan Sistem Pemasyarakatan,” harap Ade. (prv)
Kontributor: Maurez Julianto Padji Ratu