Dapat Remisi Langsung Bebas, Pudin Dijemput Istri

Kamis (17/8/2017) menjadi hari yang sangat dinanti-nantikan Saparuddin alias Pudin (35). Remisi selama satu setengah bulan yang diterimanya, membuatnya bisa menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Sungai Jepun, Kecamatan Nunukan Selatan. Seharusnya dia menjalani hukuman hingga tujuh bulan. “Kena kasus togel. Pasal 303,” ujarnya, ditemui di Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Sungai Jepun, Kecamatan Nunukan Selatan usai menerima surat keputusan remisi umum 2. Pudin mengaku, istrinya segera menjemputnya sekeluarnya menjalani hukuman dimaksud. Dia merincikan, mereka yang mendapatkan remisi umum 1 tidak langsung bebas sebanyak 162 orang narapidana. Sedangkan yang mendapatkan remisi umum 2 langsung bebas sebanyak 8 orang. Penyerahan remisi umum ini dilakukan Sekretaris Kabupaten Nunukan, Tommy Harun mewakili Pemerintah Kabupaten Nunukan, di aula Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Sungai Jepun, Kecamatan Nunukan Selatan. Nurwulan m

Dapat Remisi Langsung Bebas, Pudin Dijemput Istri
Kamis (17/8/2017) menjadi hari yang sangat dinanti-nantikan Saparuddin alias Pudin (35). Remisi selama satu setengah bulan yang diterimanya, membuatnya bisa menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Sungai Jepun, Kecamatan Nunukan Selatan. Seharusnya dia menjalani hukuman hingga tujuh bulan. “Kena kasus togel. Pasal 303,” ujarnya, ditemui di Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Sungai Jepun, Kecamatan Nunukan Selatan usai menerima surat keputusan remisi umum 2. Pudin mengaku, istrinya segera menjemputnya sekeluarnya menjalani hukuman dimaksud. Dia merincikan, mereka yang mendapatkan remisi umum 1 tidak langsung bebas sebanyak 162 orang narapidana. Sedangkan yang mendapatkan remisi umum 2 langsung bebas sebanyak 8 orang. Penyerahan remisi umum ini dilakukan Sekretaris Kabupaten Nunukan, Tommy Harun mewakili Pemerintah Kabupaten Nunukan, di aula Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Sungai Jepun, Kecamatan Nunukan Selatan. Nurwulan mengatakan, penyerahan remisi umum tersebut dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-72 Kemerdekaan Republik Indonesia. Tommy berharap, mereka yang langsung bebas bisa kembali ke masyarakat dan keluarganya. “Jangan mengulangi perbuatan yang sudah dilakukan sebelumnya,” katanya berharap. Penyerahan remisi umum merupakan rangkaian acara memperingati Hari Ulang Tahun ke-72 Kemerdekaan Republik Indonesia di Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Sungai Jepun, Kecamatan Nunukan Selatan, yang puncaknya diisi dengan pembagian hadiah dan hiburan musik. Sebelumnya ada sejumlah kegiatan yang digelar seperti pertandingan takraw, futsal, catur dan bola voli. Hingga 16 Agustus 2017, penghuni Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Sungai Jepun, Kecamatan Nunukan Selatan telah mencapai 706 orang narapidana termasuk 1 titipan bayi. Tindak pidana narkotika mencapai 500 orang atau 70 persen dari total penghuni lembaga. “Kapasitas isi hunian hanya 260 orang sehingga over kapasitas mencapai 36,82 persen,” ujarnya. Selain menampung narapidana di Kabupaten Nunukan, lembaga tersebut juga menerima narapidana pindahan dari Kabupaten Bulungan dan Kabupaten Malinau. “Bahkan kami menerima dari Lapas Tarakan. Setiap bulan dicicil ke sini,” ujarnya. Dia memperkirakan, pada akhir 2017 jumlah narapidana telah mencapai sekitar 1.000 orang.   sumber: kaltim.tribunnews.com

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0