Dari Pendjara Djogjakarta 1910 hingga Lapas Wirogunan 2015

TRIBUNJOGJA.COM – Pernah anda berfikir dimanakah kali pertama penjara Indonesia dibangun? Ada enam kota se-Indonesia yang dibangun oleh Belanda untuk dijadikan tempat untuk menghukum warga. Dari catatan sejarah, Yogyakarta satu diantara enam kota yang memiliki bangunan penjara pertama saat Indonesia masih bernama Hindia Belanda. Menurut data Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Yogya, bangunan peninggalan Kolonial Belanda itu dahulu bernama Gevangenis En Huis Van Bewaring, berganti Pendjara Djogjakarta, kemudian Kependjaraan Daerah Istimewa Djogjakarta hingga kini Lapas Kelas II A Yogyakarta. Letaknya di Jalan Tamansiswa Nomor 6 Yogyakarta, diperkirakan dibangun pada 1910 hingga 1915, Selain penjara Yogyakarta, penjara pusat lain yang dibangun Belanda berada di Jakarta, Surabaya, Surakarta, Padang dan Makasar. Lapas itu memiliki luas area lebih kurang 3,8 hektar, terdiri dari tiga bagian bangunan utama yaitu kantor petugas, enam blok sel untuk pria dan satu

Dari Pendjara Djogjakarta 1910 hingga Lapas Wirogunan 2015
TRIBUNJOGJA.COM – Pernah anda berfikir dimanakah kali pertama penjara Indonesia dibangun? Ada enam kota se-Indonesia yang dibangun oleh Belanda untuk dijadikan tempat untuk menghukum warga. Dari catatan sejarah, Yogyakarta satu diantara enam kota yang memiliki bangunan penjara pertama saat Indonesia masih bernama Hindia Belanda. Menurut data Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Yogya, bangunan peninggalan Kolonial Belanda itu dahulu bernama Gevangenis En Huis Van Bewaring, berganti Pendjara Djogjakarta, kemudian Kependjaraan Daerah Istimewa Djogjakarta hingga kini Lapas Kelas II A Yogyakarta. Letaknya di Jalan Tamansiswa Nomor 6 Yogyakarta, diperkirakan dibangun pada 1910 hingga 1915, Selain penjara Yogyakarta, penjara pusat lain yang dibangun Belanda berada di Jakarta, Surabaya, Surakarta, Padang dan Makasar. Lapas itu memiliki luas area lebih kurang 3,8 hektar, terdiri dari tiga bagian bangunan utama yaitu kantor petugas, enam blok sel untuk pria dan satu blok sel untuk wanita. Lapas mempunyai kapasitas daya tampung sebanyak 800 orang. Di dalam area lapas terdapat Rumah Sakit Lapas Yogyakarta yang terdiri dari 3 kamar. Ada pula fasilitas lain seperti dapur, gedung aula, masjid, gereja, dan gedung bimbingan kerja (bimker). Lapas yang dahulu juga disebut Gevangenis Laan Wirogunan itu dibangun awalnya untuk menghukum orang-orang pribumi yang melakukan kesalahan saat Belanda masih berkuasa, sebab sebelumnya hukuman kurungan tak berlaku bagi warga Indonesia kala itu. Disebut dalam situs Kebudayaan.kemdikbud.go.id, sejarah kepenjaraan di Hindia Belanda dimulai tahun 1872 dengan berlakunya Wetboek van Strafrecht voor de Inlanders in Nederlandsch Indie (Kitab Undang-undang Hukum Pidana untuk orang-orang pribumi di Hindia Belanda). Sebelum tahun 1872 peraturan yang dilakukan untuk orang hukuman adalah di sesuaikan dengan peraturan adat-istiadat daerah setempat, tidak ada hukuman penjara atau kurungan bagi orang Indonesia. Orang Indonesia kala itu dihukum dengan hukuman kerja, hukuman mati dan denda. Orang hukuman ditampung dalam Gestraften Kuartier untuk kemudian pada pagi harinya digiring ke tempat-tempat pekerjaan yang berada diluar tembok penampung. Keadaan orang hukuman pada saat itu sangat menyedihkan. Kekurangan makanan namun harus bekerja keras. Akibat penderitaan yang berat tersebut, maka banyak para napi yang melarikan diri. Pada tahun 1905 muncul kebijakan (policy) baru bagi orang-orang hukuman. Orang-orang hukuman mulai dipekerjakan didalam lingkungan tembok penampung, akibat banyak kasus pelarian diri orang hukuman tersebut. Untuk keperluan policy baru ini, tempat-tempat penampungan yang sudah didirikan yaitu di Batavia, Surabaya, Surakarta, Yogyakarta, Padang dan Makasar diubah menjadi penjara-penjara pusat. Lapas Wirogunan di Yogyakarta adalah satu penjara pusat yang dibangun pemerintah kolonial Belanda dalam rangka menampung orang hukuman pada masa lalu. Adapun bangunan- bangunan yang dibangun berfungsi sebagai barak-barak kerja yang diperuntukkan bagi para tahanan. Orang-orang hukuman yang ada dikenakan hukuman kerja seperti penyamakan kulit, pembuatan sepatu maupun kerja paksa lainnya. (*) Sumber : tribunjogja.com

What's Your Reaction?

like
2
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0