Demi Pemenuhan Hak WBP, Sosialisasi UU No. 22/2022 Terus Digencarkan

Demi Pemenuhan Hak WBP, Sosialisasi UU No. 22/2022 Terus Digencarkan

Bengkulu, INFO_PAS - Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bengkulu, Rudi Fernando Sianturi, sosialisasikan Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkulu, Kamis (15/9). Bertempat di blok hunian WBP narkoba, sosialisasi tersebut juga dihadiri jajaran struktural Lapas Bengkulu.

Pada kesempatan ini, Rudi melakukan interaksi dengan menyampaikan beberapa pertanyaan terkait kegiatan serta hak hak dan kewajiban WBP dalam suasana akrab dan hangat. “Tata tertib harus ditaati dan kewajiban harus dilakukan selama berada di Lapas Bengkulu,” pesannya kepada WBP.

Semenatara itu, Ade Kusmanto selaku Kepala Lapas (Kalapas) Bengkulu menambahkan hak WBP diberikan tanpa terkecuali bila syarat-syaratnya sudah dipenuhi, seperti aktif menjalani pembinaan dan menunjukkan penurunan risiko. Khusus untuk Cuti Menjelang Bebas, WBP harus telah menjalani paling lama 2/3 masa pidana atau minimal sembilan bulan. 

"Pemberian hak-hak bersyarat tersebut tidak berlaku bagi narapidana yang dihukum seumur hidup dan pidana mati," terang Ade. 

Sebelumnya, pada Rabu (14/9) juga dilakukan sosialisasi Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 kepada WBP Lapas Narkotika Pamekasan. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman petugas dan WBP Lapas Narkotika Pamekasan agar pelaksanaan pemenuhan hak bersyarat terhadap narapidana berjalan optimal.

Kalapas Narkotika Pamekasan, Yan Rusmanto, menjelaskan terdapat beberapa perubahan syarat dalam pemberian hak Remisi maupun Integrasi Sosial bagi WBP dalam undang-undang baru ini. “Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 mengamanatkan perbaikan secara mendasar dalam pelaksanaan fungsi Pemasyarakatan meliputi pelayanan, pembinaan, pembimbingan, kemasyarakatan, perawatan, pengamanan, dan pengamatan dengan menjunjung tinggi penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia. Diharapkan undang-undang baru ini mengurangi over kapasitas narapidana di seluruh Indonesia,” harapnya.

Yan berharap dengan kabar gembira tersebut para WBP terus mengikuti seluruh peraturan dan regulasi yang telah ditetapkan. “Tentunya yang paling penting adalah teman-teman apabila ingin mendapatkan hak, kalian harus memenuhi syarat administratif maupun substantif, termasuk aktif mengikuti program pembinaan, berkelakuan baik, dan yang terpenting jangan ada Register F atau catatan pelanggaran hukum selama menjalani pidana di Lapas ini,” ucapnya. 

Selanjutnya, pemenuhan hak bersyarat bagi narapidana disampaikan oleh Pelaksana Harian Kepala Seksi Pembinaan Narapidana/Anak Didik, Andris Sugiarto, meliputi Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi atau Dikunjungi Keluarga, Cuti Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Pembebasan Bersyarat. "Sosialiasi ini menjadi upaya kami melakukan peningkatan pelayanan bagi WBP dan yang terpenting segala proses terkait pemenuhan maupun pengurusan hak-hak WBP tidak dipungut biaya sepeserpun," tegasnya. (IR)

 

Kontributor: Lapas Bengkulu, LPN Pamekasan
 

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
1
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0