Ditjenpas Kembali Pindahkan 130 Narapidana High Risk ke Nusakambangan

Ditjenpas Kembali Pindahkan 130 Narapidana High Risk ke Nusakambangan

Cilacap, INFO_PAS – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) melalui Direktorat Pengamanan dan Intelijen (Pamintel) kembali pindahkan 130 Narapidana high risk ke Pulau Nusakambangan pada Sabtu (27/12). Dengan pemindahan ini, total Narapidana high risk yang telah dipindahkan hingga saat ini mencapai 1.882 orang.

Sebanyak 130 Narapidana tersebut berasal dari sejumlah wilayah, antara lain Riau, Jambi, hingga Banten. Selanjutnya, para Narapidana ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dengan tingkat pengamanan tinggi di Nusakambangan dengan rincian lima Narapidana ke Lapas Batu, 31 Narapidana ke Lapas Karanganyar, 17 Narapidana ke Lapas Besi, 30 Narapidana ke Lapas Gladakan, 30 Narapidana ke Lapas Ngaseman, dan 17 Narapidana ke Lapas Narkotika Nusakambangan.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menyampaikan pemindahan Narapidana high risk merupakan langkah strategis Ditjenpas dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban (kamtib) di Lapas dan Rutan. “Ditjenpas secara konsisten melakukan pemindahan Narapidana berisiko tinggi ke Nusakambangan. Hingga saat ini, tercatat sebanyak 1.882 Narapidana dari berbagai Lapas dan Rutan telah dipindahkan. Langkah ini agar pembinaan berjalan lebih optimal dan meminimalisasi potensi gangguan kamtib,” terangnya.

Sementara itu, Direktur Pamintel, Tatan Dirsan Atmaja, menyampaikan seluruh proses pemindahan telah dilaksanakan dengan pengamanan ketat dan sesuai Standar Operasional Prosedur yang berlaku. “Pemindahan Narapidana high risk dilakukan melalui proses asesmen dan koordinasi lintas unit. Seluruh rangkaian kegiatan dilaksanakan mengedepankan prinsip keamanan, baik bagi petugas maupun Narapidana,” ujarnya.

Penempatan Narapidana berisiko tinggi di Lapas dengan tingkat pengamanan maksimum di Nusakambangan diharapkan menekan potensi gangguan keamanan, termasuk peredaran narkoba dan praktik-praktik ilegal lainnya di Lapas dan Rutan. Pemindahan ini juga menjadi bentuk implementasi dari 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya pada aspek penanganan overcrowding dan pemberantasan peridural narkoba di Lapas/Rutan. (fjr)

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
1
wow
0