Dialog RRI, Kanwil Ditjenpas Jambi dan Kejati Tegaskan Sinergi Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial

Dialog RRI, Kanwil Ditjenpas Jambi dan Kejati Tegaskan Sinergi Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial

Jambi, INFO_PAS - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jambi terus memperkuat sinergi lintas instansi dalam mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial di Provinsi Jambi. Komitmen tersebut disampaikan dalam dialog interaktif yang disiarkan Radio Republik Indonesia (RRI) Jambi, membawakan pembawa acara Tatik Wijaya, dengan menghadirkan Kepala Kanwil Ditjenpas Jambi, Irwan Rahmat Gumilar dan Koordinator Kejaksaan Tinggi Jambi, Ratna Sari.

Dalam dialog tersebut, Irwan Rahmat Gumilar menegaskan bahwa pidana kerja sosial merupakan bagian dari pembaruan sistem pemidanaan yang lebih humanis dan berorientasi pada keadilan restoratif, sebagaimana diamanatkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Ia mengancam, penerapan pidana kerja sosial tidak dapat berjalan sendiri tanpa kolaborasi yang kuat antarpemangku kepentingan.

“Pidana kerja sosial tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat. Oleh karena itu, sinergi antara Ditjenpas, Kejaksaan, TNI, Polri, pemerintah daerah, serta dukungan masyarakat menjadi kunci keberhasilan pelaksanaannya di Jambi,” ujar Irwan.

Sementara itu, Ratna Sari menyampaikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai bentuk pemidanaan yang proporsional dan berkeadilan. Menurutnya, kebijakan tersebut dapat menjadi salah satu solusi atas permasalahan kelebihan penghuni Lembaga Pemasyarakatan sekaligus mendorong pelaku tindak pidana bertanggung jawab secara sosial.

“Pidana kerja sosial memberi ruang bagi penegakan hukum yang lebih berkeadilan.Kejaksaan Tinggi Jambi siap bersinergi dan memastikan penerapannya berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Ratna Sari.

Pembawa acara RRI Jambi, Tatik Wijaya, dalam dialog tersebut pentingnya peran media dalam menyosialisasikan kebijakan pidana kerja sosial kepada masyarakat. Menurutnya, pemahaman masyarakat menjadi faktor penting dalam mendukung keberhasilan kebijakan ini.

“Melalui dialog ini, kami berharap masyarakat memahami bahwa pidana kerja sosial bukan bentuk hukuman keringanan, melainkan upaya pelatihan yang berdampak positif bagi pelaku dan lingkungan sekitar,” ungkap Tatik. (afn)

 

Kontributor: Humas Kanwil Ditjenpas Jambi

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0