Narapidana Buddha Peroleh Remisi Khusus Waisak

Narapidana Buddha Peroleh Remisi Khusus Waisak

Semarang, INFO_PAS – Tiga narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang mendapat Remisi Khusus (RK) Waisak tahun 2022, Senin (16/5). Rinciannya, narapidana yang mendapat Remisi satu bulan 15 hari sebanyak satu orang dan Remisi dua bulan sebanyak dua orang.

Kepala Lapas (Kalapas) Semarang, Tri Saptono Sambudji, memastikan narapidana yang memperoleh Remisi telah memenuhi syarat substantif dan administrasi sesuai aturan yang berlaku. "Remisi ini khusus diberikan kepada narapidana yang telah berkelakuan baik. Ini dibuktikan narapidana tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir terhitung tanggal pemberian Remisi ini. Selain itu, narapidana juga harus mengikuti seluruh pembinaan di Lapas, baik pembinaan kepribadian maupun kemandirian," terangnya.

Lebih lanjut, Tri menjelaskan pemberian Remisi merupakan wujud negara hadir dalam memberikan perhatian dan penghargaan bagi narapidana untuk selalu berintegritas, berkelakuan baik, dan tidak melakukan pelanggaran. "Harapannya pemberian Remisi ini memotivasi narapidana untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari,” harapnya.

Salah satu narapidana yang mendapatkan Remisi, ACG, bahagia karena mendapatkan pengurangan masa hukuman selama dua bulan. “Puji syukur dan terima kasih kami ucapkan. Dengan Remisi ini saya lebih semangat ikuti pembinaan di Lapas agar selanjutnya tetap mendapatkan Remisi lagi,” ungkap narapidana perkara narkoba pidana 15 tahun tersebut.

Dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanah Grogot, satu narapidana mendapat RK Waisak, Senin (16/5). Surat Keputusan (SK) RK Waisak diserahkan langsung oleh Kepala Rutan (Karutan) Tanah Grogot, Doni Handriansyah, melalui Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan, Dimas Suryanata.

“Setiap hari besar nasional, khususnya hari keagamaan, pemerintah memberikan potongan kurungan masa pidana kepada narapidana sebagai wujud perhatian dan reward karena sudah berperilaku baik,” ungkap Doni.

Ia juga memberikan selamat kepada narapidana yang mendapatkan RK Waisak dan berharap menjadikannya sebagai momentum untuk memperbaiki diri. “Semoga menjadi titik awal untuk menjadi lebih baik dari sebelumnya,” harap Doni.

Penyerahan RK Waisak dilaksanakan setelah narapidana menjalankan ibadah sembahyang Waisak. Seluruh kegiatan berjalan aman dan tertib.

Masih di hari yang sama, Senin (16/5) pemberian RK Waisak bagi satu narapidana Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb berlangsung khidmat. Karutan Tanjung Redeb, Puang Dirham, menjelaskan RK Waisak diberikan karena narapidana telah memenuhi syarat yang berlaku.

"Remisi merupakan pemberian kepada narapidana sebagai pengurangan masa hukuman karena telah mengikuti setiap pembinaan serta menunjukkan perubahan sikap dan perilaku yang lebih baik,” ucap Puang.

Ia juga memberikan motivasi kepada narapidana agar tidak patah semangat dalam menjalani hukuman dan turut serta mewujudkan pembangunan bangsa yang lebih baik. "Jangan patah semangat. Buktikan kalian dapat berubah melalui program pembinaan keterampilan dan kerohanian yang telah didapat di sini. Semoga bisa menjadi bekal ketika bebas nanti,” harap Puang.

Dari Lapas Kelas III Dobo, satu narapidana juga mendapat RK Waisak, Senin (16/5). Kepada narapidana penerima RK Waisak, Sonny Tanikwele selaku Pelaksana Tugas (Plt.) Kalapas Dobo mengingatkan Remisi yang diperoleh merupakan reward dari negara karena telah berkelakuan baik selama menjalani masa pidana dan agar menjadi motivasi untuk menjalani sisa masa pidana ke depan.

“RK Waisak kali ini merupakan Remisi kedua yang saudara peroleh selama menjalani pidana di Lapas Dobo. Ini merupakan reward kepada saudara yang diberikan oleh negara karena telah berkelakukan baik selama menjalani masa pidana sampai saat ini,” ucap Sonny.

Besaran RK Waisaik yang diterima narapidana tersebut adalah satu bulan. “Saya beharap pemberian Remisi dapat dijadikan motivasi bagi saudara untuk tetap berkelakukan baik dan mengikuti peraturan di Lapas,” harap Sonny.

Sementara itu, salah satu narapidana Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan bernama Agustian Halim bin Ilhamsyah Halim terima RK Waisak sebesar satu bulan, Senin (16/5). SK RK Waisak dibacakan oleh Pelaksana Harian Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik, Muhammad Matran.

Kalapas Narkotika Karang Intan, Wahyu Susetyo, menegaskan Remisi merupakan hak narapidana dengan catatan mereka berkelakuan baik, tidak melakukan pelanggaran, aktif mengikuti pembinaan, dan memenuhi syarat-syarat lainnya. Diberikannya Remisi juga sebagai wujud hadirnya negara yang diharapkan menjadi motivasi bagi narapidana untuk terus menjalani pembinaan dengan sebaik-baiknya agar menjadi pribadi yang lebih baik.

“Pemberian Remisi sebagai perwujudan negara hadir memberikan perhatian dan penghargaan kepada narapidana atas perilaku baik yang selama ini telah dilakukan serta motivasi untuk pencapaian penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku mereka sehari-hari,” tutur Wahyu.

Dari Ambon, dua narapidana Lapas Kelas IIIA Ambon terima RK Waisak, Senin (16/5). Keduanya adalah warga negara asing berinisial SLN kasus pidana umum dan S kasus pidana khusus korupsi dengan masing-masing besaran Remisi dua dan satu bulan.

 

“Keduanya memperoleh Remisi karena telah sesuai persyaratan, baik administratif maupin substantif, seperti berkelakuan baik, mengikuti pembinaan dengan baik, serta bagi pidana khusus korupsi telah melunasi semua denda dan uang pengganti,” terang Kepala Subbagian Tata Usaha, Chisty Thenu, mewakili Plt. Kalapas Ambon, Mulyoko.

 

Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyaratakan Maluku, Saiful Sahri, menjelaskan Remisi merupakan hak bagi narapidana yang memenuhi syarat. Ia memastikan pengusulan Remisi dilaksanakan penuh transparansi serta bebas dari suap dan pungutan liar karena dilaksanakan secara online.

 

"Seluruh Lapas dan Rutan di Maluku sedang berproses dalam mewujudkan satuan kerja yang bebas dari korupsi dan bersih melayani. Untuk itu, kami harapkan masyarakat mendukung niat baik tersebut serta ikut mengawasi seluruh pelaksanaan tugas dan fungsi pada Lapas dan Rutan," harap Saiful.

Sementara itu, Kalapas Kelas IIB Sampit, Agung Supriyanto, serahkan SK RK Waisak kepada dua narapidana, Senin (16/5). Kedua narapidana mendapat besaran Remisi masing-masing dua bulan karena telah memenuhi syarat administratif maupun substantif serta sesuai dengan agama yang dianutnya.

 

Pengusulan RK ini juga telah melalui berbagai pentahapan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk dengan penerapan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana sebagai instrumen penilaian perubahan perilaku para narapidana yang dilakukan secara terukur. "Selamat atas Remisi yang kalian peroleh sebagai bentuk penghargaan pemerintah atas keaktifan kalian mengikuti berbagai pembinaan, patuh terhadap tata tertib, dan perkembangan perilaku kalian yang makin baik," tutur Agung.

 

Salah satu penerima Remisi mengucapkan terima kasih kepada pemerintah yang telah memberikan pengurangan masa hukuman kepadanya. "Kami berjanji akan tetap mematuhi tata tertib Lapas, selalu mengikuti pembinaan, dan terus menjaga toleransi sesama narapidana di Lapas Sampit," janjinya.

Dari Lapas Kelas I Medan, 58 narapidana mendapat RK Waisak, Senin (16/5). Penyerahan SK RK Waisak dilakukan di Vihara Buddha Sasana Lapas Medan dengan besaran satu bulan bagi 37 orang, satu bulan 15 hari bagi sembilan orang, dan dua bulan bagi 12 orang.

“Semoga dengan pemberian Remisi menjadi momentum narapidana untuk menjadi pribadi yang lebih baik, terlebih Hari Waisak merupakan bentuk ucapan rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa," ucap Kepala Bidang Pembinaan, Peristiwa Sembiring.

Sementara itu, Kalapas Medan, Maju A. Siburian, berpesan kepada 58 narapidana untuk tetap mengikuti tata tertib selama menjalani masa pidana di Lapas Medan. "Di Hari Waisak ini, narapidana yang mendapatkan Remisi agar terus memperbaiki diri dan bersyukur atas apa yang diterima. Terus berdoa agar tahun ini menjadi tahun dengan kedamaian," ucapnya. (IR)

 

Kontributor: Lapas Semarang, Rutan Tanah Grogot, Rutan Tanjung Redeb, Lapas Dobo, LPN Karang Intan, Lapas Ambon, Lapas Sampit, Lapas Medan

 

What's Your Reaction?

like
1
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0