Dir. Yantah & Pengelolaan Basan Baran Jelaskan Fungsi Rupbasan Pada International Asset Recovery Training

Jakarta, INFO_PAS - Direktur Pelayanan Tahanan & Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara (Dir. Yantah & Pengelolaan Basan Baran) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Wahiddin, menjadi Narasumber dalam kegiatan International Asset Recovery Training ( Pelatihan Pemulihan Aset Internasional) yang diselenggarakan oleh Universitas Indonesia bekerjasama dengan Leiden University dan Vrije Universiteit Amsterdam di Harris Hotel, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (16/01). Wahiddin menjelaskan tugas pokok Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) yaitu melakukan pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan negara,serta melakukan pengelolaan berarti melakukan perbuatan menyimpan dan atau menaruh ditempat yang aman supaya tidak rusak, hilang atau berkurang benda dan atau barang yang dimaksud. Dikelola berarti dapat dijamin keselamatan, keutuhan, dan mutu benda atau barang dimaksud sehingga teta

Dir. Yantah & Pengelolaan Basan Baran Jelaskan Fungsi Rupbasan Pada International Asset Recovery Training
Jakarta, INFO_PAS - Direktur Pelayanan Tahanan & Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara (Dir. Yantah & Pengelolaan Basan Baran) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Wahiddin, menjadi Narasumber dalam kegiatan International Asset Recovery Training ( Pelatihan Pemulihan Aset Internasional) yang diselenggarakan oleh Universitas Indonesia bekerjasama dengan Leiden University dan Vrije Universiteit Amsterdam di Harris Hotel, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (16/01). Wahiddin menjelaskan tugas pokok Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) yaitu melakukan pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan negara,serta melakukan pengelolaan berarti melakukan perbuatan menyimpan dan atau menaruh ditempat yang aman supaya tidak rusak, hilang atau berkurang benda dan atau barang yang dimaksud. Dikelola berarti dapat dijamin keselamatan, keutuhan, dan mutu benda atau barang dimaksud sehingga tetap terjamin, terpelihara, dan terawat dengan baik. [caption id="attachment_54852" align="alignright" width="300"] Dir. Yantah & Pengelolaan basan baran Saat menjelaskan Kepada Peserta Training[/caption] Sedangkan fungsi Rupbasan, melakukan pengadministrasian benda sitaan dan barang rampasan negara. Melakukan pemeliharaan benda sitaan dan barang rampasan negara. Melakukan pengamanan benda sitaan dan barang rampasan negara. "Tugas pokok dan fungsi Rupbasan, dalam proses peradilan pidana adalah sebagai check and balance dalam penegakan hukum, penyelamatan aset negara dan perlindungan HAM dengan fungsi melakukan penyimpanan dan pengelolaan terhadap benda sitaan dan barang sitaan terhadap tindak pidana," jelas Wahiddin. Menurut Wahiddin, kondisi ideal jumlah Rupbasan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1983 mengacu pada pasal 26 ayat (1) yang berbunyi di tiap ibu kota, Kabupaten / Kota di bentuk Rupbasan oleh Menteri. "Seharusnya Rupbasan berada di setiap wilayah baik itu di tingkat Kabupaten maupun Kota, namun kondisi saat ini bwlum ideal karena terbatasnya jumlah Rupbasan di Indonesia," kata Alumnus Kebijakan Publik Universitas Indonesia ini. Mantan Direktur Perawatan Kesehatan & Rehabilitasi Ditjenpas tersebut mengungkapkan bahwa ada 4 Layanan Pengelolaan Benda Sitaan & Barang Rampasan Negara, diantaranya, Yang pertama adalah layanan peninjauan Basan dan Baran, yaitu  layanan yang dilakukan berdasarkan permohonan dari pemilik atau pihak yang berperkara atau publik untuk melakukan peninjauan atau melihat langsung kondisi Basan & Baran yang ada di Rupbasan. Yang kedua adalah layanan pengambilan Basan dan Baran, yaitu kegiatan layanan yang diberikan kepada pemilik atau pihak yang berperkara atau pihak yang berkepentingan untuk mengambil basan dan baran melalui pejabat yang bertangggung jawab secara yuridis berdasarkan putusan pengadilan. [caption id="attachment_54850" align="alignleft" width="300"] Dir. Yantah & Pengelolaan basan baran Saat menjelaskan Kepada Peserta Training[/caption] Selanjutnya yang ketiga adalah layanan pinhljam pakai basan dan baran, yaitu layanan yang diberikan kepada pemilik basan untuk meminjam pakai basan setelah mendapat ijin atau penetapan dari ketua pengadilan negeri berdasarkan ketetapan undang undang. Serta Instansi yang bertanggung jawab secara yuridis untuk keperluan proses pemeriksaan perkara berdasarkan ijin dari pejabat yang bertanggung jawab secara yuridis atau penetapan ketua pengadilan negeri. Dan yang keempat adalah layanan informasi Basan & Baran, yaitu layanan yang diberikan kepada publik yang membutuhkan informasi pemasyarakatan terkait dengan Basan dan Baran yang berada di Rupbasan sesuai dengan peraturan perundang undangan. Lebih lanjut, wahiddin berharap para penegak hukum dapat melaksanakan Keputusan bersama yang telah ditandatangani dan telah disepakati oleh Ketua Mahkamah Agung RI, Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung, Kapolri, dan Menteri keuangan, diantaranya pasal 6,7,9, dan 12. "Salah satu Pasal keputusan bersama yaitu pasal 6 yang berbunyi untuk keamanan basan, penyidik atau penuntut umum menyimpan basan di Rupbasan, tetapi kenyataannya para penegak hukum masih enggan menyimpan benda sitaan negara di Rupbasan. Saya berharap para penegak hukum mematuhi keputusan bersama yang telah ditandatangani oleh para pimpinan kita," harap Wahiddin. Diakhir kegiatan, Dir. Yantah & Pengelolaan Basan Baran berpesan kepada para penegak hukum untuk melakukan perubahan dengan mematuhi peraturan yang telah ditetapkan demi kebaikan serta kemajuan bangsa dan negara. "Perubahan belum pasti membawa perbaikan, tetapi dapat dipastikan bahwa untuk menjadi lebih baik segala sesuatu harus berubah," pesan wahiddin sekaligus menutup kegiatan tersebut.***    

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0