"Bohong (kalau sudah bebas)," kata Handoyo saat dikonfirmasi Metrotvnews.com, Rabu (29/10/2014).Menurut Handoyo, Mochtar memang meminta izin untuk keluar lapas pada akhir pekan lalu. Tapi, pada malam harinya ia kembali ke lapas. "Malamnya pukul 00.00 WIB, dia sudah kembali ke Sukamiskin," sebut Handoyo.
Menurut informasi, Mochtar Muhammad berada di Jakarta pada akhir pekan lalu. Ia dikabarkan bertemu dengan pengacara di sebuah restoran di bilangan Jakarta Selatan. Soal kabar itu, Handoyo menilai tidak perlu dihubungkan dengan pembebasan bersyarat yang diajukan untuk Mochtar. Sebab, kata dia, bisa saja Mochtar keluar untuk berobat kemudian makan bersama pengacara.
"Bisa saja kalau orang lapar, makan. Jangan dihubung-hubungkan. Apalagi kalau disimpulkan sudah diberikan pembebasan bersyarat (PB)," tegas Handoyo.
Mochtar diketahui telah diajukan mendapat PB dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Kepala Lapas Sukamiskin Marselina mengakui pengajuan PB dilakukan sejak lama. Bahkan, kata dia, Mochtar tinggal menunggu persetujuan dari Ditjen PAS.
Sementara itu, Dirjen PAS mengakui PB yang diajukan untuk Mochtar masih dalam proses. Namun, pihak Ditjen PAS tak tahu persis proses sudah sejauh mana.
Mochtar Muhammad divonis MA selama enam tahun penjara. Ia wajib membayar denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp639 juta setelah terbukti bersalah melakukan empat kasus tindakan pidana korupsi pada 2011. Empat kasus itu adalah suap piala Adipura 2010, penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi, suap kepada auditor Badan Pemeriksa Keuangan, dan penyalahgunaan anggaran makan-minum.
Mochtar didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 atau Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 12 huruf b atau huruf f atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Kesatu jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana. Mochtar dituntut selama 12 tahun penjara. Jumlah hukuman tersebut merupakan kumulatif dari empat perkara yang didakwakan kepada Mochtar.
Namun, pada sidang putusan yang digelar Selasa, 11 Oktober 2011, majelis hakim yang diketuai Azharyadi memvonis bebas Mochtar Muhammad. Putusan bebas ini pertama kalinya dalam sejarah, dakwaan yang disusun jaksa KPK dimentahkan oleh hakim.
Sumber :Â http://news.metrotvnews.com/