Dirjen PAS: Penyalahguna, Pecandu dan Korban Penyalahguna Sebaiknya Direhabilitasi

Dirjen PAS:  Penyalahguna, Pecandu dan Korban Penyalahguna Sebaiknya Direhabilitasi

Jakarta, INFO_PAS - Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS), Sri Puguh Budi Utami, menghadiri kegiatan yang diselenggarakan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN), Kamis (19/12) di kantor BNN. Bertajuk "Coffee Morning: Sinergitas BNN, Penyidik dan Penuntut Umum dalam Penerapan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba", Heru Winarko selaku Kepala BNN memaparkan tindakan apa yang seharusnya dilakukan oleh sesama aparat penegak hukum.

"Kegiatan ini merupakan evaluasi dan penyamaan persepsi sesama penegak hukum tentang Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN)," ujar Heru.

Di lain kesempatan, Utami mengatakan bahwa penyalahguna, pecandu dan korban penyalahguna sebaiknya direhabilitasi. "Trend penghuni narapidana/tahanan narkoba naik, seiring naiknya penghuni lapas rutan. Penjara bukanlah tempat yang terbaik bagi mereka. Namun, ada alternatif lain yaitu Rehabilitasi Medis dan Sosial," ujarnya. Utami juga memaparkan bahwa tahun 2020, Ditjen PAS akan melakukan Rehabilitasi Medis dan Sosial kepada 21.540 narapidana narkotika di 49 lapas.

"Menteri Hukum dan HAM akan melakukan terobosan hukum pada tahun 2020 dengan pemberian Amnesti setelah narapidana narkotika tersebut melaksanakan rehabilitasi medis dan sosial di dalam lapas, dan melanjutkannya di luar lapas," imbuh Utami.

Pembicara lainnya yang turut hadir yaitu Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI, H. Suhadi, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Sugeng Purnomo serta Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Listyo Sigit Prabowo.

Keberhasilan rehabilitasi juga dibutuhkan dukungan dari keluarga dan masyarakat.

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
2
funny
1
angry
0
sad
0
wow
0