Dirjenpas Tegaskan Implementasi Keadilan Restoratif Melalui Peran PK

Dirjenpas Tegaskan Implementasi Keadilan Restoratif Melalui Peran PK

Jakarta, INFO_PAS – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) sangat mendukung optimalisasi dan implementasi pelaksanaan keadilan restoratif, khususnya peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) sesuai Revisi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2016 tentang Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan (PK). Hal ini ditegaskan Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga, dalam Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Naskah Akademik Peningkatan Peran Pembimbing Kemasyarakatan dalam Implementasi Keadilan Restoratif Melalui Revisi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2016 tentang Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan (PK), Rabu (16/12).

Reynhard juga menyampaikan peningkatan kompetensi PK dalam implementasi keadilan restoratif sangat perlu dilakukan dalam rangka pemberian hak-hak kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). “PK sangat berperan untuk mendukung WBP mendapatkan asimilasi,” jelasnya.

Sementara itu, Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak, Slamet Prihantara, menegaskan dengan adanya peningkatan kompetensi PK ini diharapkan akan mengganti paradigma penghukuman melalui pendekatan penyelesaian pidana dari pendekatan retributif atau pembalasan menjadi pendekatan yang restoratif dan lebih humanis. “Salah satu perubahan paradigmanya adalah pendekatan retributif maupun restributif,” tegas pria yang akrab disapa Toro ini.

FGD yang diselenggarakan selama tiga hari ini diikuti Pimpinan Tinggi Pratama Ditjenpas, PK Ahli Utama Ditjenpas, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia DKI Jakarta dan Sumatera Utara, serta Direktur dan Dosen Politeknik Ilmu Pemasyarakatan. (O2/prv)

 

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0