Dirjenpas Terima Kunjungan Komisioner Jenderal Penjara Malaysia, Gali Potensi Kerja Sama Antarnegara

Dirjenpas Terima Kunjungan Komisioner Jenderal Penjara Malaysia, Gali Potensi Kerja Sama Antarnegara

Jakarta, INFO_PAS – Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Mashudi, terima kunjungan kehormatan (courtesy call) Komisioner Jenderal Penjara Malaysia, Kamis (27/2). Kunjungan ini bertujuan mempererat hubungan kelembagaan serta membahas peluang kerja sama antara Ditjenpas dan Jabatan Penjara Malaysia.

Pada kesempatan itu, Dirjenpas beserta jajaran Direktur sambut delegasi dari Malaysia yang terdiri dari Kepala Jabatan Penjara, Dato’ Haji Abdul Azi bin Abdul Razak, serta Timbalan Pengarah Dasar Kepenjaraan, Rosoman bin Abu Bakar. Mashudi menerangkan pentingnya kerja sama lintas negara dalam menghadapi tantangan Pemasyarakatan di era global.

“Kami menyambut baik kunjungan tuan-tuan dari Jabatan Penjara Malaysia. Kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam meningkatkan Sistem Pemasyarakatan yang lebih modern dan humanis. Dengan bertukar pengalaman dan keahlian, kita dapat menciptakan kebijakan yang lebih baik bagi kedua belah pihak,” ujar Mashudi.

Mewakili Jabatan Penjara Malaysia, Dato’ Haji Abdul Azi bin Abdul Razak menyampaikan apresiasi atas hubungan baik yang telah terjalin dan harapan untuk peningkatan kerja sama di berbagai bidang. “Kami sangat menghargai hubungan erat yang sudah terjalin. Ada banyak tantangan yang kita hadapi bersama, seperti pengelolaan kapasitas tahanan, rehabilitasi Narapidana, dan pencegahan kejahatan di dalam penjara. Kami berharap dengan kunjungan ini dapat mengadaptasi praktik baik yang dilakukan oleh Pemasyarakatan di Indonesia dan memberikan manfaat bagi kedua negara dalam meningkatkan standar Pemasyarakatan,” harapnya.

Dalam diskusi yang berlangsung, kedua belah pihak membahas berbagai peluang kolaborasi, termasuk pelatihan bersama guna meningkatkan kapasitas petugas Pemasyarakatan di kedua negara. Selain itu, potensi pertukaran ahli dan pakar juga menjadi topik penting dengan tujuan berbagi pengalaman dan keahlian dalam bidang kepenjaraan. 

Kerja sama dalam praktik terbaik pelaksanaan Pemasyarakatan juga didiskusikan sebagai upaya untuk saling berbagi dan memperkaya Sistem Pemasyarakatan di masing-masing negara. Salah satu agenda utama dalam pertemuan ini adalah pembahasan mengenai pemindahan banduan atau Warga Binaan antarnegara (Transfer of Sentenced Person/TSP) yang masih dalam tahap penyusunan draf Rancangan Undang-Undang TSP.

Ke depannya, kedua belah pihak sepakat untuk membentuk tim kerja guna membahas lebih rinci teknis pelaksanaan kerja sama, termasuk penyusunan perjanjian kerja sama dalam waktu dekat. Dengan adanya pertemuan ini, diharapkan hubungan kerja sama antara kedua lembaga makin erat dan efektif dalam upaya meningkatkan Sistem Pemasyarakatan di masa mendatang.(df)
 

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0