Kanwil Ditjenpas Jambi Perkuat Koordinasi Penetapan Lokasi dan Teknis Pelaksanaan Pidana Kerja

Kanwil Ditjenpas Jambi Perkuat Koordinasi Penetapan Lokasi dan Teknis Pelaksanaan Pidana Kerja

Jambi, INFO_PAS – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jambi perkuat koordinasi antarinstansi terkait penetapan lokasi dan teknis pelaksanaan pidana kerja sosial di Kota Jambi. Hal ini ditegaskan Kepala Kanwil Ditjenpas Jambi, Irwan Rahmat Gumilar, pada koordinasi terkait Keputusan Wali Kota Jambi tentang penetapan lokasi pidana kerja sosial dan pelaksanaan pidana kerja sosial di wilayah Kota Jambi, Jumat (6/2).

Irwan menyampaikan komitmen jajaran Pemasyarakatan untuk mendukung penuh kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi dalam pelaksanaan pidana kerja sosial. “Kami siap bersinergi dengan Pemkot Jambi dan seluruh instansi terkait agar pelaksanaan pidana kerja sosial berjalan sesuai ketentuan hukum, efektif, dan berlandaskan prinsip keadilan restoratif,” tegasnya.

Pertemuan tersebut dibuka dan dipimpin langsung oleh Asisten Administrasi Umum Setda Kota Jambi, Dr. H.M. Jaelani, sebagai langkah strategis dalam menyamakan persepsi. Melalui kolaborasi yang solid, diharapkan pidana kerja sosial dapat dilaksanakan secara optimal dan berkelanjutan.

Kepala bagian Sekretariat Daerah (Setda) Kota Jambi, Siska Octora, menekankan pentingnya sinergi lintas sektor dalam mendukung implementasi pidana kerja sosial sebagai bagian dari pembaruan sistem pemidanaan yang lebih humanis dan berorientasi pada kemanfaatan sosial. “Penetapan lokasi dan pelaksanaan pidana kerja sosial harus dirancang secara matang dan terkoordinasi agar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta mendukung pembinaan pelaku tindak pidana,” terangnya.

Pada kesempatan tersebut, hadir pula perwkailan dari Kejaksaan Negeri Jambi, Pengadilan Negeri Jambi, Setda Kota Jambi, Dinas Sosial Kota Jambi, Badan Pemberdayaan Masyarakat Perlindungan, Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Jambi, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Jambi, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pendidikan, serta para Camat se-Kota Jambi. Dengan ditetapkannya kebijakan dan mekanisme pelaksanaan pidana kerja sosial, seluruh pemangku kepentingan berkomitmen untuk mewujudkan sistem pemidanaan yang lebih humanis, edukatif, dan memberikan manfaat bagi masyarakat. (IR)

 

 

Kontributor: Kanwil Ditjenpas Jambi

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0