Disiapkan Sel Khusus Penunggak Pajak

JAMBI - Ini peringatan bagi pengemplang pajak di Jambi. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menerapkan tindakan tegas terhadap para penunggak pajak. Mereka yang menunggak pajak minimal Rp 100 juta akan dikenakan sanksi penyanderaan atau paksa badan (gijzeling).
Menindaklanjuti kebijakan tersebut,  Kanwil KemenkumHAM Jambi telah menyiapkan sel khusus di lembaga pemasyarakatan (Lapas) untuk para penunggak pajak di Negeri Sepucuk Sembilan Lurah ini. Penyediaan tempat khusus bagi pengemplang pajak ini sesuai dengan undang-undang dan telah diatur oleh Ditjen pajak dan Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) di mana pengeplang pajak dapat ditahan atau dengan istilah Gijzeling. Ditjen pajak dapat menitipkan para pengemplang pajak di lapas setelah ada surat perintah dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP). “Kita daerah siap melaksanakan itu, harus siap,” kata Zulkipli B, Kep

Disiapkan Sel Khusus Penunggak Pajak
JAMBI - Ini peringatan bagi pengemplang pajak di Jambi. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menerapkan tindakan tegas terhadap para penunggak pajak. Mereka yang menunggak pajak minimal Rp 100 juta akan dikenakan sanksi penyanderaan atau paksa badan (gijzeling).
Menindaklanjuti kebijakan tersebut,  Kanwil KemenkumHAM Jambi telah menyiapkan sel khusus di lembaga pemasyarakatan (Lapas) untuk para penunggak pajak di Negeri Sepucuk Sembilan Lurah ini. Penyediaan tempat khusus bagi pengemplang pajak ini sesuai dengan undang-undang dan telah diatur oleh Ditjen pajak dan Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) di mana pengeplang pajak dapat ditahan atau dengan istilah Gijzeling. Ditjen pajak dapat menitipkan para pengemplang pajak di lapas setelah ada surat perintah dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP). “Kita daerah siap melaksanakan itu, harus siap,” kata Zulkipli B, Kepala Divisi Permasyarakatan (Kadipas) Kanwil KemenkumHAM Jambi, dua hari yang lalu. Menurut dia, seluruh kanwil harus siap melaksanakan apa yang sudah menjadi amanah Undang-Undang, begitu juga dengan Kanwil KemenkumHAM Jambi, tentunya harus siap. Namun, sampai saat ini, dirinya belum mendapat informasi apakah ada wajib pajak di Provinsi Jambi yang akan dititipkan di Lapas Jambi. Sebelum dititipkan ke Lapas, kata dia, tentu ada koordinasi antara Kantor Pajak Jambi dengan Kanwil KemenkumHAM untuk membicarakan persoalan ini. “Kita akan koordinasi dulu dengan pajak, kita belum tahu ada atau tidak. Tapi yang jelas kalau ada kita siap melaksanakannya,” katanya. Lebih lanjut Zulkipli mengatakan, ada dua Lapas yang akan digunakan untuk “menahan’’ para pengemplang pajak di Jambi. Salah satunya yaitu Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Jambi. Kemudian, untuk  Jambi wilayah Barat disiapkan di Lapas Bungo. Menurut dia, Lapas Klas II A Jambi sangat memadai karena tidak semua pengemplang pajak akan ditahan. Ada mekanisme yang mengatur. Zulkifli mengatakan, upaya gijzeling terhadap pengemplang pajak sangat baik. Sebab, jika kewajiban membayar pajak dilaksanakan dengan baik akan menyejahterakan masyarakat Indonesia. “Masak iya, mereka mengambil keuntungan, tapi tidak bayar pajak. Duit yang seharusnya untuk negara, tapi tidak dibayarkan. Makanya upaya ini sangat baik,” tambahnya. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP), sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2000, gijzeling adalah pengekangan sementara kebebasan penanggung pajak dengan menempatkannya di lokasi tertentu. Penyanderaan tersebut, hanya dapat dilakukan terhadap penanggung pajak yang mempunyai utang pajak sekurang-kurangnya Rp 100 juta dan diragukan beriktikad baik melunasi utang pajak. Penyanderaan dilakukan paling lama enam bulan dan dapat diperpanjang selama-lamanya enam bulan berikutnya serta dilaksanakan berdasar surat perintah penyanderaan yang diterbitkan oleh kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setelah mendapat izin tertulis dari menteri keuangan atau gubernur. Sementara itu, Kalapas Klas II A Jambi, Suyatna mengaku siap menyiapkan sel khusus untuk penunggak pajak. “Jika memang nantinya ada wajib pajak yang dititipkan di Lapas Klas II A Jambi, kita akan melaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ada,’’ katanya. Menurut dia, sudah ada kamar yang disiapkan, lokasinya di belakang pintu portir. Sebab, tempat untuk penahanan pengemplang pajak berbeda dengan pelaku pidana lainnya. “Kita tentu siap, kamarnya juga sudah ada,” ujarnya. Kamar itu katanya, dapat menampung sekitar tiga orang. Di mana, di dalamnya akan disediakan fasilitas sesuai dengan peraturan. “Kamar itu dulunya pernah digunakan untuk itu (red_pengemplang pajak) . Makanya, kalau ini teralisasi, kita siap,” tandasnya. Sementara itu, pihak Kantor Pajak belum bisa dikonfirmasi. Namun, sebelumnya  pada September 2014, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jambi sudah mencekal dua penunggak pajak di Jambi untuk perjalanan keluar negeri. Kedua penunggak pajak tersebut rata-rata menunggak pajak dengan nilai lebih dari Rp 1 miliar dan berpontensi merugikan negara. “Pencekalan keluar negeri akan kami lakukan mulai September 2014. Pencekalan keluar negeri selama enam bulan, dan dapat diperpanjang,” jelas Juhadi Kasi Penagihan KPP Pratama Jambi, ketika itu. Menurut Juhadi, tindakan pencekalan dilakukan sebagai lanjutan dari tindakan sebelumnya. “Wajib pajak tersebut tidak kooperatif, ketika ditindak dengan memblokir rekening, ternyata jumlah uang yang dimiliki tidak memadai. Disita asetnya tidak ada, maka kami ambil tindakan cekal perjalanan keluar negeri,” jelas Juhadi. Pada September 2014 lalu, Juhadi membeberkan bahwa kasus penunggakan pajak di Jambi diatas Rp 1 miliar sebanyak 19 wajib pajak berbadan hukum. Tindakan yang telah dilakukan kepada wajib pajak yang masih membandel tersebut adalah dengan memblokir rekening terhadap tujuh wajib pajak dengan hutang pajak sebesar Rp 8,3 miliar. Kemudian tindakan penyitaan aset kepada delapan wajib pajak dengan total aset senilai Rp 3,2 miliar. Sebelum melakukan tindakan, pemblokiran rekening, penyitaan aset, dan pencekalan keluar negeri, pihak kantor pajak telah lebih dulu melakukan penagihan secara prosedural kepada wajib pajak. Dimulai dari pemberitahuan, surat tegur dengan waktu 21 hari, dan dilanjuti dengan surat paksa 2x24 jam, jika wajib pajak masih juga membandel, maka barulah dilakukan tindakan seperti tersebut di atas. Di samping melakukan pencekalan, Juhadi mengaku menempuh jalan penyitaan dan pelelangan aset dari para penunggak pajak. Cara tersebut, sampai saat ini memang masih paling efektif untuk memaksa penunggak pajak membayar kewajiban dibandingkan dengan cara lain. Pada tahun 2013, dari total Rp 57 miliar wajib pajak di Jambi yang menunggak, pihak kantor pajak berhasil diselesaikan sebesar 96,8 persen. (ami/ynn) Sumber: http://www.jambi-independent.co.id/

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0