Dites Mendadak, WBP Lapas Narkotika Palembang Bersih dari Narkoba

Palembang, INFO_PAS – Sebanyak 65 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Palembang dipastikan negatif narkoba usai menjalani tes urin secara mendadak, Rabu (20/4). Selain dites urin, mereka juga menjalani assessmen dalam kegiatan yang bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Propinsi Sumatera Selatan. “Kegiatan ini untuk mengetahui sejauh mana WBP memakai atau menggunakan narkotika sekaligus menyukseskan program pemerintah dalam rangka rehabilitasi penyalahguna narkoba,” ujar Ade Irianto, Kepala Sub Seksi Pembinaan sekaligus penanggung jawab rehabilitasi di lapas. Ade menjelaskan bahwa berdasarkan UU Narkotika, setiap pecandu dan penyalahguna narkoba wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial. “Assessmen terpadu akan dilakukan terlebih dahulu untuk menentukan status narapidana yang bersangkutan, apakah benar sebagai penyalahguna narkoba, baik korban maupun pecandu, dan pelbagai kemungkinan mengenai keterlibatan d

Dites Mendadak, WBP Lapas Narkotika Palembang Bersih dari Narkoba
Palembang, INFO_PAS – Sebanyak 65 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Palembang dipastikan negatif narkoba usai menjalani tes urin secara mendadak, Rabu (20/4). Selain dites urin, mereka juga menjalani assessmen dalam kegiatan yang bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Propinsi Sumatera Selatan. “Kegiatan ini untuk mengetahui sejauh mana WBP memakai atau menggunakan narkotika sekaligus menyukseskan program pemerintah dalam rangka rehabilitasi penyalahguna narkoba,” ujar Ade Irianto, Kepala Sub Seksi Pembinaan sekaligus penanggung jawab rehabilitasi di lapas. Ade menjelaskan bahwa berdasarkan UU Narkotika, setiap pecandu dan penyalahguna narkoba wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial. “Assessmen terpadu akan dilakukan terlebih dahulu untuk menentukan status narapidana yang bersangkutan, apakah benar sebagai penyalahguna narkoba, baik korban maupun pecandu, dan pelbagai kemungkinan mengenai keterlibatan dalam jaringan sindikat,” lanjutnya. Sebagaimana tertuang dalam pasal 127 maupun nunto 127 UU Narkotika, narapidana dengan status pengguna akan diputuskan untuk menjalani proses rehabilitasi di Lapas Narkotika Palembang. “Mereka akan disediakan blok khusus untuk menjalani proses rehabilitasi serta steril dari narapidana yang lain,” jelas Ade. Tak lupa, ia juga memastikan bahwa tujuan assessmen adalah agar narapidana pengguna narkotika dapat kembali sembuh atau pulih dari ketergantungan narkotika dan diterima kembali oleh masyarakat sebagai pribadi yang produktif. Sebelumnya, lapas yang baru beroperasional kurang lebih satu tahun ini sudah pernah melaksanakan dua kali rehabilitasi narkotika pada tahun 2015 dan assesmen ini sebagai awal untuk pelaksanaan rehabilitasi tahap I di tahun 2016.     Kontributor: Lapas Narkotika Palembang

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0