Ditjen PAS: Nazaruddin Dapatkan Hak Cuti Menjelang Bebas 2 Bulan

Jakarta-Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Rika Aprianti menjelaskan 5 poin terkait bebasnya narapidana atau warga binaan pemasyarakatan kasus pidana tindak pidana korupsi Muhammad Nazaruddin. Berikut penjelasaannya melalui keterangannya kepada pers, Rabu 17 Juni 2020.
- Narapidana atas nama Muhammad Nazaruddin, S.E. dipidana dengan 2 putusan dengan akumulasi pidana penjara selama 13 tahun dan pidana denda sebesar Rp. 1.300.000.000,-, (satu miliar tiga ratus juta rupiah). Terhadap denda sudah dibayar lunas.
- Narapidana atas nama Muhammad Nazaruddin, S.E, telah ditetapkan sebagai pelaku yang bekerja sama (justice colaborator) oleh KPK berdasarkan: Surat nomor R-2250/55/06/2014 tanggal 09 Juni 2014 perihal surat keterangan atas nama Muhammad Nazaruddin dan Surat Nomor R.2576/55/06/2017 tanggal 21 Juni 2017, perihal permohonan keterangan telah bekerja sama dengan penegak hukum atas nama Mohammad Nazaruddin.
- Bahwa narapidana atas nama Muhammad Nazaruddin, S.E. akan selesai menjalani pidana pada tanggal 13 Agustus 2020. Sehingga pada tanggal 07 April 2020 diusulkan oleh Kepala Lapas Kelas I Sukamiskin untuk mendapatkan Cuti Menjelang Bebas (CMB) dan disetujui dalam sidang TPP Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang lamanya sebesar remisi terakhir selama 2 bulan dan pelaksanaanya akan jatuh pada tanggal 14 Juni 2020.
- Bahwa yang bersangkutan habis menjalankan pidananya di tanggal 13 Agustus 2020 dan terhadap yang bersangkutan diberikan hak Cuti Menjelang Bebas (CMB) sebesar 2 bulan, pada tanggal 14 Juni 2020.
- Bahwa terhadap yang bersangkutan telah memenuhi persyaratan administratif dan subtantif untuk mendapatkan Cuti Menjelang Bebas (CMB) berdasarkan Pasal 103 Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
What's Your Reaction?






