Ditjen PAS Ungkap Empat Penyebab Lapas Kelebihan Kapasitas

Jakarta - Bukan rahasia umum jika nanyak lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) di Tanah Air yang sudah kelebihan daya tampung (over capacity). Kondisi tersebut tentu terjadi karena berbagai faktor. "Ada empat poin," ujar Kabag Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM, Akbar Hadi Prabowo saat diskusi di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Jakarta, Jumat 9 Desember 2016. Pertama, kata dia, tingginya angka kriminalitas di tengah masyarakat. Kedua, minimnya penahanan praperadilan (pre-trial detention) di kepolisian dan kejaksaan. "Tingginya kriminalitas, maka banyak pula yang masuk ke lapas/rutan. Hal itu akan berdampak kepada over capacity," katanya. Hal itu kata dia menjadi salah satu penyumbang lapas menjadi kelebihan kapasitas. Ketiga, kata dia, jumlah narapidana tidak sesuai kapasitas lapas/rutan. "Tingkat narapidana yang masuk ke lapas dan rutan tidak seimbang dengan kapasitas

Ditjen PAS Ungkap Empat Penyebab Lapas Kelebihan Kapasitas
Jakarta - Bukan rahasia umum jika nanyak lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) di Tanah Air yang sudah kelebihan daya tampung (over capacity). Kondisi tersebut tentu terjadi karena berbagai faktor. "Ada empat poin," ujar Kabag Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM, Akbar Hadi Prabowo saat diskusi di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Jakarta, Jumat 9 Desember 2016. Pertama, kata dia, tingginya angka kriminalitas di tengah masyarakat. Kedua, minimnya penahanan praperadilan (pre-trial detention) di kepolisian dan kejaksaan. "Tingginya kriminalitas, maka banyak pula yang masuk ke lapas/rutan. Hal itu akan berdampak kepada over capacity," katanya. Hal itu kata dia menjadi salah satu penyumbang lapas menjadi kelebihan kapasitas. Ketiga, kata dia, jumlah narapidana tidak sesuai kapasitas lapas/rutan. "Tingkat narapidana yang masuk ke lapas dan rutan tidak seimbang dengan kapasitas hunian," katanya. Keempat, penyebab terjadinya kelebihan kapasitas adalah pemberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) 99 Tahun 2012. Menurut dia, PP tersebut dinilai mempersulit narapidana mendapatkan remisi atau pembebasan bersarat. "Seharusnya mereka keluar, kan jadi memenuhi Lapas. Seharusnya bisa ketemu keluarga, jadi tidak bisa," katanya.(dam) Sumber : sindonews.com

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0