Ditjenpas–Ditjenham Sepakat Tingkatkan Pengawasan Implementasi HAM di UPT
Jakarta, INFO_PAS – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) dan Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia (Ditjenham) sepakat untuk meningkatkan pengawasan terkait implementasi HAM di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan. Hal ini disepakati dalam rapat koordinasi dan kerja sama kedua pihak dalam upaya pencegahan penyiksaan di Rutan dan Lapas, Rabu (5/5) di Ruang Rapat Dr. Sahardjo, Ditjenpas.
Pertemuan tersebut dipimpin langsung Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga, dan Direktur Jenderal HAM, Mualimin Abdi. “Kami apresiasi dukungan Ditjenham dalam implementasi kebijakan Pemasyarakatan,” ujar Reynhard.
Dalam rapat koordinasi dan kerja sama tersebut, salah satu topik yang dibahas terkait Lapas Super Maximum Security di mana para narapidana ditempatkan dengan pengamanan yang sangat ketat serta teknologi keamanan canggih dan terlengkap di Indonesia, seperti penggunaan kamera CCTV, fitur face recognition, automatic door lock, dan ruang pengawasan aktivitas narapidana selama 24 jam.
Lapas Super Maximum Security juga sering disebut One Man One Cell karena satu sel hanya untuk satu narapidana di mana para narapidana tersebut memiliki kasus-kasus yang berat. Mereka hanya diizinkan keluar sel satu jam dalam satu hari. Dengan kata lain, mereka dikurung selama 23 jam dalam satu hari.
“Super Maximum Security dari sudut pandang Pemasyarakatan merupakan pembinaan. Bagaimana dari sudut pandang HAM?” tanya Reynhard.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Mualimin menerangkan One Man One Cell tidak bertentangan dengan HAM merujuk pada kunjungannya ke Los Angeles, Amerika Serikat. “Untuk kriminal-kriminal dengan kasus besar, sama seperti di Indonesia. Kami berkepentingan mengawal Ditjenpas agar tidak melakukan pelanggaran HAM di UPT,” terangnya. (mrr)