Ditjenpas Gelar Rakor SPPT-TI 2025 di Sumsel, Fokus Tekan Overstaying

Palembang, INFO_PAS - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) melalui Direktorat Teknologi Informasi dan Kerja Sama Pemasyarakatan (Tekforma) gelar Rapat Koordinasi (Rakor) Sistem Peradilan Pidana Terpadu berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) Tahun 2025 di Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjenpas Sumatra Selatan. Kegiatan yang dibuka pada Rabu (10/9) ini menjadi ajang penguatan sinergi antarlembaga penegak hukum untuk mewujudkan kepastian dan keadilan hukum sekaligus menekan angka overstaying di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan).
“Permasalahan overstaying menjadi perhatian serius. Per 9 September 2025, tercatat ada 72 penghuni overstaying di Sumatera Selatan, terbanyak di Lapas Banyuasin dengan 26 orang,” ungkap Direktur Tekforma, M. Hilal.
Menurutnya, untuk mengurai persoalan ini perlu optimalisasi pertukaran data SPPT-TI. Namun pada praktiknya, masih terdapat berbagai kendala teknis yang perlu dicarikan solusi bersama.
“Melalui penguatan implementasi SPPT-TI, sinergi antarlembaga, dan pemanfaatan teknologi informasi, kita berharap angka overstaying di Lapas dan Rutan dapat ditekan signifikan. Hindarkan sifat ego sektoral demi terwujudnya keadilan dan kepastian hukum untuk Warga Binaan," harap Hilal.
Guna mendorong pemanfaatan teknologi informasi, sejak tahun 2023 Ditjenpas telah menerapkan tanda tangan elektronik untuk Surat Pemberitahuan Habis Masa Penahanan (SPHMP), disusul Surat Lepas (SL) pada 2024. Tahun ini, aplikasi Penelitian Kemasyarakatan dan Laporan Lengkap Diversi akan segera dirilis.
Sebelumnya, Kepala Kanwil Ditjenpas Sumatra Selatan, Erwedi Supriyatno, menyambut baik kegiatan ini. Menurutnya, rakor ini menjadi momentum penting memperkuat tata kelola Pemasyarakatan yang modern, transparan, dan akuntabel.
“Implementasi sertifikat elektronik pada aplikasi Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) diharapkan menciptakan sistem data yang aman, valid, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan begitu, pelayanan Pemasyarakatan bisa lebih efektif dan efisien,” ujarnya.
Erwedi juga mengapresiasi dukungan Direktorat Tekforma dan seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Sumatera Selatan. Ia berharap hasil rakor ini menjadi teladan penerapan teknologi informasi di bidang hukum, sejalan dengan agenda transformasi digital pemerintah.
Rakor SPPT-TI 2025 di Kanwil Ditjenpas Sumatra Selatan ini dijadwalkan berlangsung tanggal 10–12 September, diikuti oleh seluruh Kepala UPT Pemasyarakatan, operator SDP, dan jajaran terkait. (afn)
What's Your Reaction?






