Petugas Lapas Kupang Sosialisasikan Hak dan Kewajiban WBP

Petugas Lapas Kupang Sosialisasikan Hak dan Kewajiban WBP

Kupang, INFO_PAS – Guna mengingatkan kembali kewajiban, hak, dan larangan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) selama menjalani pidana, petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kupang memberikan sosialisasi, Sabtu (5/6). Kepala Seksi (Kasi) Pembinaan Narapidana dan Anak Didik, Demetrius A.D. Goku menjelaskan bahwa untuk memperoleh hak, WBP harus melaksanakan kewajibannya, sehingga terjadi keseimbangan antara hak dan kewajiban.

“Apabila kewajiban sudah saudara laksanakan dan tidak melakukan pelanggaran terhadap larangan yang ada, maka secara otomatis hak saudara dapat terpenuhi,” jelas Ade Goku.

Lebih lanjut ia mengingatkan kepada seluruh WBP untuk lebih mendekatkan diri kepada Tuhan, menahan diri, serta memperbaiki diri dengan mengikuti seluruh program pembinaan yang diselenggarakan di Lapas Kupang. “Waktu pemberian remisi sudah dekat, tingkatkan ibadah, ikuti segala program pembinaan yang kami selenggaraakan tidak melanggar sehingga pada saatnya saudara bisa mendapatkan hak saudara secara penuh,” pesan Ade

Sementara itu, Kasi Keamanan dan ketertiban, M. Sjarifudin A. Sakka juga berpesan kepada seluruh WBP untuk selalu berperilaku baik dan bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban Lapas Kupang dari gangguan keamanan. “Keadaan yang aman, tertib, dan nyaman membuat kita lebih betah untuk tinggal di sini, marilah kita sama-sama menciptakan keadaan tersebut dengan mematuhi segala yang dilarang,” tambah Udin.

Sosialisasi hak, kewajiban, dan larangan bagi WBP Lapas Kupang rutin dilakukan oleh Petugas Lapas Kupang sebagai bentuk deteksi dini terhadap gangguan keamanan. (prv)

 

Kontributor: Maurez Padji Ratu

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0