Ditjenpas Kuatkan Kapasitas Pejabat Struktural Pelaksana Layanan Rehabilitasi Narkoba

Ditjenpas Kuatkan Kapasitas Pejabat Struktural Pelaksana Layanan Rehabilitasi Narkoba

Jakarta, INFO_PAS – Pelayanan kesehatan merupakan upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif di bidang kesehatan bagi tahanan, narapidana,  dan Anak di Rumah Tahanan Negara (Rutan), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), dan Rumah Sakit Pengayoman. Salah satu bentuk layanan kesehatan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan adalah rehabilitasi Pemasyarakatan yang sangat strategis sebagai salah satu bentuk pembinaan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). 

Hal tersebut diungkap Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga, dalam Penguatan Kapasitas Pejabat Struktural Pelaksana Layanan Rehabilitasi Narkoba di Hotel Holiday Inn Jakarta, Kemayoran, Kamis (21/10). “Layanan rehabilitasi bagi WBP merupakan instruksi Presiden RI yang dikeluarkan tahun 2019 dan telah kami laksanakan sejak tahun 2020. Tahun ini dilaksanakan oleh 99 UPT Pemasyarakatan yang tersebar di seluruh Indonesia dengan target peserta 14.530 orang. Empat ribu di antaranya menjalani rehabilitasi medis dan 10.530 menjalani rehabilitasi sosial,” ungkap Reynhard.

Menurutnya, layanan rehabilitasi medis Pemasyarakatan merupakan salah satu pemberian Hak Asasi Manusia yang bertujuan meningkatkan kualitas hidup WBP agar dapat mengikuti pembinaan dengan optimal. Selain itu, Reynhard berharap kegiatan ini dapat menyamakan visi dan misi penyelenggaraan pembinaan melalui rehabilitasi sebagai prioritas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Tahun 2020, sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) Tahun 2020-2024, telah disusun Standar Penyelenggaraan Layanan Rehabilitasi Pemasyarakatan bagi Tahanan dan WBP Pecandu, Penyalahguna, dan Korban Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA) di UPT Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Standar Rehabilitasi Pemasyarakatan. Standar ini berkorelasi dengan Standar Nasional Indonesia Penyelenggaraan Layanan Rehabilitasi bagi Pecandu, Penyalahguna, dan Korban Penyalahgunaan NAPZA (SNI 8807:2019 Nomor: 618/KEP/BSN/12/2019) yang disebut SNI 8807:2019.

“Sudah memasuki akhir tahun, kita harus segera menyiapkan penyelenggaraan rehabilitasi Pemasyarakatan tahun 2022 di UPT Pemasyarakatan sesuai Standar Rehabilitasi Pemasyarakatan. Kami harap dalam kegiatan ini banyak masukan konstruktif guna meningkatkan kualitas penyelenggaraan demi peningkatan kualitas hidup WBP. Saat ini kita Back to Basic,” tambah Reynhard.

Sementara itu, Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Muji Raharjo Drajat Santoso, mengungkapkan beberapa tahun terakhir terjadi tren peningkatan jumlah WBP perkara narkotika yang cukup signifikan di mana di akhir tahun 2020 mencapai 153,443 WBP atau 61,6% dari keseluruhan penghuni Lapas, Rutan, dan LPKA.

“Mulai tahun 2021 ke depan, penyelenggaraan layanan rehabilitasi Pemasyarakatan mengacu pada Standar Rehabilitasi Pemasyarakatan dan fokus untuk meningkatkan kualitas layanan rehabilitasi Pemasyarakatan. Untuk dapat menyelenggarakan layanan rehabilitasi yang berkualitas, dibutuhkan penguatan kapasitas pejabat struktural pelaksana layanan rehabilitasi narkotika yang berkompeten sesuai target RAN P4GN Tahun 2020-2024 dan target Rencana Strategis Ditjenpas Tahun 2020-2024,” tambah Muji.

Kegiatan ini diselenggarakan pada Kamis-Sabtu tanggal 21-23 Oktober 2021 dengan 118 orang hadir secara luring yang terdiri dari pegawai Ditjenpas, Kepala UPT Pemasyarakatan, Badan Narkotika Nasional (BNN), Colombo Plan, United Nations Office on Drugs and Crime, serta 51 perwakilan UPT Pemasyarakatan secara daring sebagai penerapan protokol kesehatan. Adapun pembicara yang hadir antara lain Deputi Rehabilitasi BNN, Direktur Hukum dan Regulasi Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Direktur Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan, serta Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Kementerian Keuangan. (DZ)

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0