Ditjenpas Raih Dukungan Ombudsman RI Perkuat Mitigasi Bencana di Lapas dan Rutan

Jakarta, INFO_PAS – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) terus berupaya meningkatkan pelaksanaan mitigasi bencana, utamanya bencana nonalam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan). Upaya ini memperoleh dukungan penuh dari Ombudsman RI.
Pada Rabu (15/2) Ditjenpas menerima kunjungan Ombudsman RI guna membahas tindak lanjut rekomendasi penguatan mitigasi bencana di lingkungan Pemasyarakatan berdasarkan kajian Ombudsman tahun 2021 yang disampaikan tahun 2022 lalu. Kunjungan ini disambut baik oleh seluruh jajaran Ditjenpas.
“Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas kajian dan rekomendasi Ombudsman demi peningkatan kualitas mitigasi bencana Pemasyarakatan,” ucap Sekretaris Ditjenpas, Heni Yuwono.
Menurutnya, pihaknya telah melakukan berbagai upaya menindaklanjuti kajian tersebut, salah satunya melaksanakan sosialisasi berkala Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS57.OT.02.02 Tahun 2019 tentang Pedoman Penanggulangan Bencana di UPT Pemasyarakatan, baik secara langsung maupun virtual ke seluruh Lapas dan Rutan di Indonesia.
“Kami juga telah menginstruksikan seluruh Kepala Lapas dan Rutan untuk melakukan simulasi mitigasi bencana melibatkan pihak terkait secara kolaboratif, baik Badan Nasional Penanggulangan Bencana maupun Dinas Pemadam Kebakaran minimal enam bulan sekali,” tutur Heni.
Tak hanya itu, Pemasyarakatan juga melaksanakan upaya peningkatan keterampilan dan kompetensi seluruh petugas Lapas dan Rutan dalam mitigasi rencana melalui berbagai program pendidikan dan pelatihan. Tak lupa, menginventarisasi dan melengkapi sarana prasarana mitigasi bencana, seperti hidran atau lainnya. Pun, mengusulkan wilayah mengadakan penambahan dan alokasi perawatan sarana prasarana mitigasi bencana.
Sementara itu, Kepala Keasistenan Perlakuan Pelaksanaan Saran Ombudsman RI, Hasymi Muhammad, menyampaikan apresiasi atas gerak cepat Ditjenpas menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan. “Kami mengusulkan agar pelaksanaan mitigasi bencana di Lapas dan Rutan dilaksanakan secara menyeluruh dan berkelanjutan guna mengantisipasi terjadinya bencana nonalam, seperti kebakaran, wabah penyakit, dan sebagainya,” urainya. (afn)
What's Your Reaction?






