Diversi Berhasil, Klien Anak Kasus Kecelakaan Lalu Lintas Dikembalikan kepada Orang Tua
Palu, INFO_PAS – Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Muda Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Palu, Jaya, laksanakan pendampingan musyawarah Diversi terhadap Klien Anak berinisial MA yang terlibat kasus kecelakaan lalu lintas hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Musyawarah tersebut berlangsung di Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palu, Rabu (4/11).
Musyawarah Diversi dihadiri PK Bapas Palu, penyidik Polresta Palu, Anak beserta orang tua/wali, keluarga korban, dan pekerja sosial.
Kepala Bapas Palu, M. Nur Amin, membenarkan pelaksanaan pendampingan tersebut. "Benar, hari ini PK Muda kami, Saudara Jaya, telah melaksanakan pendampingan Diversi terhadap Klien Anak berinisial MA. Kami mengapresiasi semua pihak yang mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak sesuai amanat UU SPPA," ujar M. Nur Amin.
Hasil musyawarah menghasilkan kesepakatan damai dengan sejumlah poin, yaitu: (1) Anak dikembalikan kepada orang tua untuk dibina; (2) Anak dan orang tua menyampaikan permohonan maaf serta belasungkawa; (3) keluarga Anak memberikan santunan duka sebesar Rp40.000.000 kepada keluarga korban; dan (4) keluarga Anak bertanggung jawab memperbaiki sepeda motor milik korban yang rusak.
Perwakilan keluarga korban menyampaikan telah menerima permintaan maaf Anak dan keluarganya.
"Kami sekeluarga sebenarnya sangat berduka kehilangan anggota keluarga kami. Tapi kami juga melihat bahwa pelaku ini masih anak-anak, masa depannya masih panjang. Kami tidak ingin dendam terus-menerus. Anak ini juga tidak sengaja, ini musibah kecelakaan. Kami sudah memaafkan. Terima kasih kepada Bapas Palu dan Polres Palu yang sudah memfasilitasi dengan baik. Semoga santunan dan perbaikan motor ini menjadi bentuk tanggung jawab dan kejadian ini menjadi pelajaran bagi kita semua agar lebih hati-hati di jalan," ujar NN, perwakilan keluarga korban.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tengah, Herman Mulawarman, mengapresiasi keberhasilan Diversi tersebut. Menurutnya, penyelesaian perkara melalui Diversi sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
"Tujuan utama sistem peradilan anak bukanlah menghukum, melainkan mendidik dan mengembalikan anak menjadi pribadi yang lebih baik. Saya salut dengan kebesaran hati keluarga korban yang mau memaafkan. Ini merupakan nilai kemanusiaan dan kearifan lokal kita di Sulawesi Tengah," ujar Herman.
Ia meminta Bapas Palu mengawal pelaksanaan kesepakatan, terutama pembinaan oleh orang tua dan pengawasan oleh PK, agar Anak tidak mengulangi perbuatannya serta tetap melanjutkan pendidikan.
"Kunci Diversi adalah komunikasi yang baik, empati, dan jaminan pembinaan. Saya sudah perintahkan kepada Kabapas Palu untuk terus mengawal kasus ini. Pastikan Klien Anak benar-benar dibina oleh orang tuanya dan diawasi oleh PK kami. Untuk Polresta Palu, terima kasih atas sinerginya yang telah memberikan ruang keadilan restoratif bagi anak," tutup Herman.
Laporan hasil kesepakatan Diversi akan segera dikirimkan ke Pengadilan Negeri Palu untuk mendapatkan penetapan resmi. (afn)
Kontributor: Humas Bapas Palu
What's Your Reaction?


