Divisi PAS DIY Gelar Rakor Pembinaan Masyarakat terkait UU SPPA

Divisi PAS DIY Gelar Rakor Pembinaan Masyarakat terkait UU SPPA

Yogyakarta, INFO_PAS - Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) D.I. Yogyakarta menggelar Rapat Koordinasi Pembinaan Masyarakat Mengenai Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), Jumat (24/7) di Ballroom Hotel Grand Dafam Yogyakarta. Kegiatan ini digelar untuk meningkatkan kualitas dan peran serta masyarakat dalam penanganan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) sesuai UU SPPA.

Bertema “Optimalisasi Peran Serta Masyarakat dalam Pemenuhan Hak-Hak ABH (Implementasi Pasal 3 UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang SPPA),” kegiatan ini diikuti peserta dari jajaran Aparat Penegak Hukum (APH) wilayah D.I. Yogyakarta, Dinas Sosial se-kabupaten di provinsi D.I. Yogyakarta, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Lembaga Pembinaan Khusus Anak Yogyakarta, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Yogyakarta dan Wonosari, serta Fakultas Psikologi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Bertindak sebagai narasumber adalah Slamet Prihantara selaku Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kompol. Anjar Istriani selaku Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Kepolisian Daerah D.I. Yogyakarta, Saptana Setyabudi selaku Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta, Haryanto selaku Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Yogyakarta, Suyarno selaku Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Provinsi D.I. Yogyakarta, serta dosen hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Widya Mataram Yogyakarta, Aida Dewi.

Dalam laporannya selaku Ketua Panitia, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta, Gusti Ayu Putu Suwardani, mengatakan dilaksanakannya kegiatan ini adalah untuk meningkatkan peran masyarakat dan APH dalam pemenuhan hak-hak ABH sesuai dengan UU SPPA. “Harapan kita bersama adalah terpenuhinya hak-hak ABH, baik dalam proses pra ajudikasi, ajudikasi, dan post ajudikasi serta masyarakat,” harap Gusti Ayu.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta, Indro Purwoko, mengungkapkan UU SPPA menimbulkan perubahan mendasar dalam hal penanganan ABH di Indonesia. Keadilan restoratif dan diversi yang menjadi pendekatan sekaligus tujuan dari proses peradilan pidana Anak saat ini mengubah paradigma penjatuhan sanksi bagi pelaku yang semula hanya fokus pada penghukuman menjadi pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat.

Indro juga berharap kegiatan ini dapat menjadi media membangun sinergi antar APH, instansi pemerintah, akademisi, dan LSM demi meningkatkan pengetahuan, kemampuan, dan pemahaman dalam melaksanakan tugas serta membantu memberikan peluang kepada masyarakat untuk ikut berperan serta dalam penanganan dan perlakuan dan pemenuhan hak-hak ABH.

“Semua pihak memiliki peran signifikan yang dapat membantu mewujudkan UU SPPA yang lebih mengakomodir kepentingan terbaik bagi ABH. Diperlukan adanya persamaan persepsi tentang peran dan fungsi masing-masing sehingga dapat mewujudkan koordinasi, kerja sama, dan sinergi yang baik,” ujar Indro.

Selanjutnya, para narasumber memaparkan materi yang telah dipersiapkan, dilanjutkan dengan sesi tanya jawab, diskusi, dan pembahasan Daftar Inventaris Masalah (DIM). Kegiatan diakhiri dengan dengan penandatanganan berita acara terkait rekomendasi yang disepakati dalam penyelesaian DIM.

Salah satu peserta yang merupakan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Yogyakarta, Dian Risanita, mengapresiasi rapat koordinasi yang melibatkan APH dari pelbagai lini. “Dengan memahami implementasi SPPA dalam pelbagai instansi penegakan hukum, kami sebagai PK menjadi lebih memahami perlunya koordinasi serta kinerja yang sinergis dengan APH lain dalam menangani kasus ABH,” ujarnya.

Sebelumnya, kegiatan tersebut telah mengantongi izin dari Gugus Tugas Penanganan Coronavirus disease dimana mekanisme pelaksanaan diatur secara ketat mempedomani protokol kesehatan yang berlaku. Seluruh peserta, narasumber, panitia, dan undangan melakukan rapid test yang disediakan panitia atau menunjukkan hasil rapid test yang masih berlaku. Seluruh hadirin juga wajib menggunakan masker/face shield/sarung tangan yang telah disiapkan panitia serta tetap menjaga jarak satu sama lain.

 

 

Kontributor: Divisi PAS DIY dan Bapas Yogyakarta

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
1
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0