Divisi PAS NTB Gelar Sosialisasi Optimalisasi PK di Bapas Mataram

Mataram, INFO_PAS - Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Barat menggelar sosialisasi pelaksanaan tiga peraturan terbaru terkait fungsi dan peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dan Asisten PK (APK), Rabu (9/1) pagi. Bertempat di kantor Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Mataram, sosialisasi tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Pembinaan Bimbingan Pemasyarakatan, Pengentasan Anak, Informasi dan Komunikasi, Gunawan Gatot Priyadi. Hadir pula Kepala Bapas Mataram, jajaran pejabat struktural, seluruh PK dan APK, serta Calon Pegawai Negeri Sipil Bapas Mataram. Pada kesempatan itu, Gunawan memaparkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No.35 Tahun 2008 serta Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-982.PK.01.04.03 Tahun 2018 dan Nomor: PAS-679.PK.01.04.03 Tahun 2018. Ia menjelaskan SE Nomor: PAS-982.PK.01.04.03 Tahun 2018 mengarah pada peningkatan peran PK dalam perawatan kesehatan tahanan d

Divisi PAS NTB Gelar Sosialisasi Optimalisasi PK di Bapas Mataram
Mataram, INFO_PAS - Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Barat menggelar sosialisasi pelaksanaan tiga peraturan terbaru terkait fungsi dan peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dan Asisten PK (APK), Rabu (9/1) pagi. Bertempat di kantor Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Mataram, sosialisasi tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Pembinaan Bimbingan Pemasyarakatan, Pengentasan Anak, Informasi dan Komunikasi, Gunawan Gatot Priyadi. Hadir pula Kepala Bapas Mataram, jajaran pejabat struktural, seluruh PK dan APK, serta Calon Pegawai Negeri Sipil Bapas Mataram. Pada kesempatan itu, Gunawan memaparkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No.35 Tahun 2008 serta Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-982.PK.01.04.03 Tahun 2018 dan Nomor: PAS-679.PK.01.04.03 Tahun 2018. Ia menjelaskan SE Nomor: PAS-982.PK.01.04.03 Tahun 2018 mengarah pada peningkatan peran PK dalam perawatan kesehatan tahanan dan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Melalui SE tersebut PK diberikan kewenangan untuk melakukan pengawasan pada program kesehatan bagi tahanan dan WBP di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan). "Nantinya laporan hasil penelitian kemasyarakatan (litmas) akan lebih kompleks. Pada poin riwayat kesehatan misalnya, PK bisa menjelaskan lebih detail tentang kesehatan fisik klien yang didukung dengan medical record dari petugas kesehatan di lapas dan rutan,” jelasnya. Selain itu, Gunawan menyampaikan beberapa poin terkait Permenkumham Nomor: 35 Tahun 2018 tentang revitaliasi penyelenggaraan Pemasyarakatan. Berdasarkan peraturan tersebut, PK diberikan kewenangan untuk membuat rekomendasi terkait kebutuhan pembinaan WBP sesuai dengan klasifikasi lapas. Apalagi dalam Revitalisisasi Sistem Pemasyarakatan, lapas akan dibagi menjadi Lapas Super Maximum Security, Lapas Maximum Security, Lapas Medium Security, dan Lapas Minimum Security. "Dalam Revitalisasi Sistem Pemasyarakatan, penempatan terpidana nantinya berdasarkan hasil litmas dan rekomendasi melalui Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan. Jadi, peran PK kedepannya sangat strategis," tegasnya. Tak lupa, Gunawan juga membahas tentang pelaksanaan tugas PK dan APK yang tercantum dalam SE Nomor: PAS-982.PK.01.04.03 tahun 2018. SE itu mengatur lima poin penting, yakni optimalisasi penugasan jabatan fungsional PK dan APK, pembentukan tim penilai angka kredit, kedudukan PK dan APK, tugas PK di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan kanwil, serta pelaksanaan kewenangan analisa, evaluasi, monitoring pelaksanaan tugas teknis di bidang bimbingan kemasyarakatan.     Kontributor: Bapas Mataram

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0