Menkumham Minta Tingkatkan Pengawasan WBP Asimilasi & Integrasi

Menkumham Minta Tingkatkan Pengawasan WBP Asimilasi & Integrasi

Jakarta, INFO_PAS – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H. Laoly, meminta seluruh jajarannya untuk meningkatkan pengawasan serta koordinasi dengan pihak Kepolisian, Kejaksaan, dan jajaran terkait dalam pengawasan klien Pemasyarakatan yang sedang menjalani asimilasi di rumah. Hal ini ditegaskan Menkumham sebagai tindak lanjut kondisi yang berkembang pasca pengeluaran dan pembebasan narapidana dan Anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penyebaran Coronavirus disease (COVID-19).

Sebelumnya, telah dikeluarkan Peraturan Menkumham No. 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19 serta Keputusan Menkumham No. M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020.

Tak lupa, ia meminta Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang telah mendapat asimilasi dan integrasi untuk tetap di rumah. Oleh karena itu, Pembimbing Kemasyarakatan di setiap balai pemasyarakatan untuk mengawasi dengan ketat.

"Saya harap kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil), Kepala Divisi  (Kadiv) Pemasyarakatan, dan jajaran untuk dapat berkoordinasi dengan para penegak hukum dan perangkat desa setempat di seluruh daerah agar WBP yang mengulangi tindak pidana setelah mendapatkan asimilasi dan integrasi segera dikembalikan ke lembaga pemasyarakatan usai menjalani BAP di kepolisian agar yang bersangkutan melanjutkan masa hukumannya dan setelah selesai hukuman pertama akan dilanjut dengan perkara yang baru," ujar Yasonna kala memberi arahan di Ruang Rapat Gedung Sentra Mulia Lt. 5, Senin (20/4).

Turut hadir Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Nugroho, dan jajaran tinggi Kementerian Hukum dan HAM. Selain itu, arahan Menkumham tersebut juga diikuti Kakanwil, Kadiv Pemasyarakatan, dan Unit Pelaksana Teknis (UPT Pemasyarakatan seluruh Indonesia melalui video teleconference aplikasi Zoom.

Selain itu, Menkumham juga meminta jajaran Pemasyarakatan untuk meninjau ulang hak narapidana yang mengajukan asimilasi di rumah sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-497.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan dan Penyebaran COVID-19. Hal ini agar bisa tersaring WBP mana saja yang tidak memiliki penjamin dan tempat tinggal sehingga bisa dipantau selama proses asimilasi agar tidak mengulangi pelanggaran yang tidak diinginkan.

"Turun langsung ke alamat keluarga yang tercantum di daftar pengajuan asimilasi  di rumah. Saya minta kepada seluruh Kakanwil mengawasi program asimilasi selama 24 jam setiap harinya,” pinta Yasonna.

Lebih lanjut, ia juga meminta Kepala UPT Pemasyarakatan agar humasnya lebih proaktif dalam mencari berita tentang narapidana yang mengulangi masalah hukum. Apabila pemberitaan tidak benar, humas UPT harus melakukan penyaringan berita. Bila ada yang tidak sesuai, sampaikan pemberitaan ke humas pusat agar segera dicek dan dilaporkan.

“Jangan ada hoax. Buat kontra narasi bila tidak benar agar tidak menimbulkan keresahan bagi masyarakat,” pesan Yasonna.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Nugroho, menyampaikan kepada seluruh Kakanwil dan jajaran Pemasyarakatan agar menjalankan prosedur tetap protokol kesehatan dengan benar agar WBP terhidar dari bahaya COVID-19.

“Lakukan deteksi dini dengan membuat peta risiko terhadap potensi-potensi kerusuhan agar tidak lagi terjadi seperti yang baru-baru ini terjadi di Manado,” ujarnya seraya menegaskan proses pengajuan asimilasi di rumah bagi narapidana pidana umum tidak dipungut biaya. (JP/AM)

What's Your Reaction?

like
2
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0