Divisi Pemasyarakatan Mantapkan Penyusunan Program Kerja dan Anggaran

Yogyakarta, INFO_PAS, – Jajaran Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham DIY Yogyakarta ikuti Rapat Supervisi Pagu Anggaran Tahun 2020 yang dilaksanakan di Kantor Wilayah Kemenkumham DIY,  Selasa (3/9/19). Kegiatan ini dilaksanakan oleh Biro Perencanaan Kementerian Hukum dan HAM RI untuk memastikan bahwa proses penyusunan RKAKL TA 2020 dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang terbaru yaitu PMK No.142/PMK.02/2018 tentang Perubahan atas PMK Nomor 94/PMK.02/2017 Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran serta pengisian Indikator mengikuti dalam aplikasi KRISNA. “Berdasarkan hasil supervisi, untuk Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DIY dinyatakan sudah cukup baik, dan hanya memerlukan perbaikan kecil (minor) berupa penyesuaian format Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Rincian Anggaran Belanja (RAB) sesuai dengan PMK yang terbaru,” terang Tedja Su

Divisi Pemasyarakatan Mantapkan Penyusunan Program Kerja dan Anggaran
Yogyakarta, INFO_PAS, – Jajaran Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham DIY Yogyakarta ikuti Rapat Supervisi Pagu Anggaran Tahun 2020 yang dilaksanakan di Kantor Wilayah Kemenkumham DIY,  Selasa (3/9/19). Kegiatan ini dilaksanakan oleh Biro Perencanaan Kementerian Hukum dan HAM RI untuk memastikan bahwa proses penyusunan RKAKL TA 2020 dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang terbaru yaitu PMK No.142/PMK.02/2018 tentang Perubahan atas PMK Nomor 94/PMK.02/2017 Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran serta pengisian Indikator mengikuti dalam aplikasi KRISNA. “Berdasarkan hasil supervisi, untuk Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DIY dinyatakan sudah cukup baik, dan hanya memerlukan perbaikan kecil (minor) berupa penyesuaian format Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Rincian Anggaran Belanja (RAB) sesuai dengan PMK yang terbaru,” terang Tedja Sukmana, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM DIY. Dengan penyusunan program kerja dan anggaran untuk tahun angaran 2020 yang matang, diharapkan Divisi Pemasyarakatan dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara lebih baik, optimal dan efisien. Terutama dalam mendukung kegiatan implementasi Revitalisasi Pemasyarakatan sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 35 Tahun 2018. Dimana pembinaan narapidana akan diklasifikasikan menjadi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Super Maximum Security, Lapas Maximum Security, Lapas Medium Security, dan Lapas Minimum Security. Klasifikasi Lapas ini diharapkan mempermudah negara untuk merumuskan kebijakan pembinaan bagi narapidana yang tepat pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan karena telah memahami karakteristik para narapidana tersebut.***     Kontributor: Divisi Pemasyarakatan DIY

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0