Divpas Maluku Bahas Strategi Pengelolaan Basan Baran & Evaluasi SPPT TI

Divpas Maluku Bahas Strategi Pengelolaan Basan Baran & Evaluasi SPPT TI

Ambon, INFO_PAS - Penyelesaian basan baran di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Ambon harus menjadi tanggung jawab bersama. Maka, Divisi Pemasyarakatan (Divpas) harus memainkan perannya untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

 

Demikian ditegaskan Pelaksana Tugas Kepala Divpas Maluku, Saiful Sahri, kala membahas strategi pengelolaan basan baran di Rupbasan Ambon serta evaluasi implementasi Sistem Peradilan Pidana Terpadu berbasis Teknologi Informasi (SPPT TI) di tiga Unit Pelaksana Teknis (UPT) pilot project bersama jajaran Divpas Maluku, Senin (20/9). Ia menjelaskan pengelolaan basan baran sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 16 Tahun 2014 harus dapat tersosialisasikan. Tidak hanya kepada jajaran di Rupbasan, namun juga para stakeholder pemangku kebijakan, dalam hal ini Aparat Penegak Hukum (APH).

 

“Aturan teknisnya sudah jelas, tinggal bagaimana kita narasikan ke APH agar setiap pihak yang berkepentingan atau tugas dan fungsi masing-masing,” tambah Saiful.


Terkait implementasi SPPT TI, Saiful menginstrusikan jajarannya segera lakukan monitoring langsung ke UPT yang menjadi pilot project karena itu menjadi salah satu target kinerja Divpas. “Lakukan monitoring segera. Cek progresnya, apakah sudah dapat melakukan pertukaran data pada aplikasi SDP. Sebelum batas waktu yang ditentukan, semua target kinerja Divpas sudah dapat terlaksana,” pinta Saiful.


Dalam pertemuan tersebut juga dibahas evaluasi dan rencana tindak lanjut monitoring pada aplikasi Sistem Evaluasi dan Monitoring Bahan Makanan atau Simonev Bama serta beberapa isu terkini terkait penegakan keamanan dan ketertiban. (IR)

 

 

Kontributor: Kevin L.

What's Your Reaction?

like
1
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0