Divpas Sultra Sosialisasikan "Back to Basic Pemasyarakatan"

Divpas Sultra Sosialisasikan "Back to Basic Pemasyarakatan"

Kendari, INFO_PAS – Divisi Pemasyarakatan (Divpas) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tenggara sosialisasikan hasil Rapat Kerja Teknis Pemasyarakatan "Back to Basic Pemasyarakatan" yang telah diselenggarakan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) tanggal 6-8 Oktober 2021. Sosialisasi tersebut disampaikan secara virtual oleh Kepala Divpas, Muslim, kepada jajaran Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan wilayah Sulawesi Tenggara, Selasa (12/10).

Pada kesempatan itu, Muslim menegaskan kembali tugas dan fungsi petugas Pemasyarakatan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). "Meneruskan apa yang disampaikan Direktur Jenderal Pemasyarakatan, seluruh petugas Pemasyarakatan harus melaksanakan tugas masing-masing, paham dengan apa yang ditugaskan, dan bertanggung jawab penuh dengan tugas yang dilaksanakan," tegasnya.

Muslim meminta seluruh jajaran UPT Pemasyarakatan menyampaikan laporan atensi di setiap kegiatan yang telah dilakukan kepada Divpas untuk selanjutnya akan diteruskan ke Ditjenpas sebagian laporan. Ia juga mengingatkan kembali pentingnya integritas sebagai petugas Pemasyarakatan, khususnya terkait pungitan liar maupun jual beli blok hunian bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang kerap terjadi di UPT Pemasyarakatan.

Alhamdulillah, tidak terjadi UPT Pemasyarakatan wilayah Sulawesi Tenggara. Saya berharap kepada para petugas tetap menjaga integritas, jangan melanggar SOP,” pesan Muslim. (IR)

 

 

Kontributor: Divpas Sultra

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0