Dorong Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Ditjenpas Gelar Bimtek ULD

Dorong Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Ditjenpas Gelar Bimtek ULD

Jakarta, INFO_PAS - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) melalui Direktorat Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pemasyarakatan terkait penyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas bagi petugas Pemasyarakatan secara virtual, Senin (27/12). Bimtek ini digelar sebagai pemenuhan hak penyandang disabilitas, baik tahanan, narapidana, maupun Anak di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan.

Kegiatan ini dibuka oleh Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi melalui Kepala Subdirektorat Perawatan Kesehatan Dasar, Penyuluhan, dan Evaluasi, Pahrudin Saputra. Ia menekankan pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas adalah prioritas utama dalam memenuhi kebutuhan dasar bagi mereka yang membutuhkan, khususnya penyandang disabilitas di UPT Pemasyarakatan.

“Bimtek ini dilakukan untuk membentuk pemahaman awal dalam memberikan pelayanan kepada penyandang disabilitas sebagai fondasi kita ke depan, khususnya di jajaran Pemasyarakatan,” terang Pahrudin saat membuka kegiatan.

Sejumlah narasumber dari berbagai latar belakang, baik akademisi maupun aktivis yang telah lama berkecimpung dalam pelayanan para penyandang disabilitas dihadirkan secara virtual. Mereka adalah Cucu Saidah yang merupakan aktivis penyandang disabilitas, Yeni Rosa Damayanti selaku Direktur Perhimpunan Jiwa Sehat, serta Suharto dari Sasana Inklusi dan Gerakan Advokasi Difabel. Tak hanya jajaran Ditjenpas, perwakilan UPT Pemasyarakatan juga dihadirkan sebagai peserta, yakni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bireun, Lapas Binjai, dan Lapas Banjarmasin.

"Permasalahan terkait penyandang disabilitas di Indonesia perlu mendapat perhatian dari pemerintah, khususnya terkait perubahan sistemik yang menyangkut perubahan undang-undang dan keadilan tanpa diskrimintaf dalam memenuhi kebutuhan ekonomi/pekerjaan selayaknya masyarakat pada umumnya,” ucap salah satu narasumber, Cucu Saidah.

Melalui bimtek ini, petugas Pemasyarakatan diharapkan memiliki perspektif baru bahwa penyandang disabilitas berbeda dengan orang cacat. Hal mendasar yang perlu dipahami petugas adalah paradigma penyandang disabilitas, yakni setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak. Adapun cacat merupakan istilah medis untuk manusia yang memiliki pedicab atau ketidaknormalan.

Perubahan paradigma tentang disabilitas juga diharapkan tidak hanya berhenti pada pemaknaan istilah saja, melainkan diikuti upaya pemenuhan pelayanan dan fasilitas yang menghasilkan kesetaraan bagi penyandang disabilitas, menghilangkan hambatan, menciptakan lingkungan yang ideal, dan memastikan aksesibilitas yang komprehensif. (an/O2).

What's Your Reaction?

like
3
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0