Dua Penunggak Pajak Disandera di Lapas Malang

Malang, INFO_PAS – Dalam rangka mengamankan target penerimaan pajak tahun 2015, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bekerja sama dengan Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia menyandera (gijzeling) dua WNI Penunggak Pajak. S dan FA disandera di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Malang karena mangkir tidak membayar pajak, Kamis (4/6).

“Hutang keduanya lebih dari Rp. 5,3 milyar, kita tidak main main dengan pengemplang pajak, hukum harus ditegakkan,” tegas Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur III Malang, Budi Susanto. “Segala upaya pendekatan sudah dilakukan namun keduanya tidak kooperatif, oleh karena itu sebagai upaya terakhir kita lakukan penyanderaan kepada yang bersangkutan,” tambahnya.

Dalam siaran pressnya di Lapas Kelas I Malang, pria yang akrab disapa Busan ini juga menya

Dua Penunggak Pajak Disandera di Lapas Malang

Malang, INFO_PAS – Dalam rangka mengamankan target penerimaan pajak tahun 2015, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bekerja sama dengan Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia menyandera (gijzeling) dua WNI Penunggak Pajak. S dan FA disandera di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Malang karena mangkir tidak membayar pajak, Kamis (4/6).

“Hutang keduanya lebih dari Rp. 5,3 milyar, kita tidak main main dengan pengemplang pajak, hukum harus ditegakkan,” tegas Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur III Malang, Budi Susanto. “Segala upaya pendekatan sudah dilakukan namun keduanya tidak kooperatif, oleh karena itu sebagai upaya terakhir kita lakukan penyanderaan kepada yang bersangkutan,” tambahnya.

Dalam siaran pressnya di Lapas Kelas I Malang, pria yang akrab disapa Busan ini juga menyampaikan ucapan terimakasih atas kerjasama semua pihak, terutama masyarakat yang turut menginformasikan keberadaan penunggak pajak dan Lapas Malang sebagai fasilitaor penyanderaan. “Terimakasih atas kerjasama semua pihak yang telah membantu, terutama kepada Lembaga Pemasyarakatan malang yang telah menyediakan tempat khusus untuk para penunggak pajak,” tuturnya.

Sementara itu, Direktur Bimbingan Narapidana dan Pelayanan Tahanan, Ditjen PAS, KemenkumHAM RI, Imam Suyudi mengatakan kerja sama Kementerian Keuangan dengan Kemenkumham merupakan tahapan ke-4 di tahun 2015 sedangkan untuk upaya sandera badan bagi penunggak pajak di Indonesia,  S da FA adalah orang yang ke-11 dan ke-12.

“Intinya Kemenkumham konsisten, siap menempatkan sandera pajak di lapas. Perlakuan sandera tetap dilakukan sama seperti narapidana lain namun di tempatkan khusus terpisah dari narapidana lain mengingat penuggak pajak bukanlah narapidana,” papar Imam menjelaskan.

Lebih lanjut, Imam menyampaikan bahwa pihaknya telah menginstruksikan kepada seluruh lapas dan rutan di Indonesia untuk menerima sandera pajak dan berkoordinasi dengan Kanwil DJP masing-masing di wilayah.

“Semoga dengan dilakukannya gijzeling ini, yang bersangkutan akan merenung dan berniat segera membayar tunggakan pajaknya,” harap Imam.

Senada dengan imam, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas I Malang, Enny Purwaningsih saat ditemui menjelaskan bahwa telah menyiapkan kamar khusus untuk menempatkan sandera pengemplang pajak. “Kami sudah siapkan di Blok 7 Kamar No. 3 untuk pengemplang pajak. kami sangat mendukung program yang telah ditetapkan oleh pimpinan, kami memberikan waktu kunjungan sama dengan tahanan lain, yaitu setiap hari Selasa dan Jum’at,” ujar Kartini masa kini yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Divisi Pemasyarakatan Yogyakarta. ***

  Penulis: Syarpani

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0