Dukung Sistem Peradilan Terpadu, Rutan Donggala Hadiri Sosialisasi KUHAP Baru

Dukung Sistem Peradilan Terpadu, Rutan Donggala Hadiri Sosialisasi KUHAP Baru

Donggala, INFO_PAS - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Donggala hadiri sosialisasi pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang diselenggarakan oleh Pengadilan Negeri (PN) Donggala di Aula PN Donggala, Rabu (29/1). Kehadiran tersebut guna memperkuat pemahaman dan menyamakan persepsi antar-Aparat Penegak Hukum (APH) terkait pembaruan hukum pidana nasional dan penerapan Integrated Criminal Justice System.

Rutan Donggala diwakili oleh Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan, Muh. Rizki Adfianto, didampingi dua orang staf Pelayanan Tahanan. Keikutsertaan ini menjadi bagian dari upaya peningkatan kompetensi jajaran Pemasyarakatan dalam menghadapi dinamika pembaruan sistem peradilan pidana.

Sosialisasi mengusung tema “Pembaruan KUHAP Menuju Integrated Criminal Justice System: Upaya Paksa, Restorative Justice, Pengakuan Bersalah, Pemaafan Hakim, serta Pengawasan dan Pengamatan Hakim”. Kegiatan ini menjadi forum strategis bagi APH untuk membangun kesepahaman dalam penerapan hukum yang berkeadilan, transparan, dan humanis.

Materi sosialisasi disampaikan oleh Ronaldo Situmorang, yang menjelaskan bahwa penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Baru yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026 membawa perubahan mendasar dalam sistem peradilan pidana. Pendekatan pemidanaan tidak lagi semata bersifat retributif, melainkan berorientasi pada pemulihan korban, pelaku, dan masyarakat.

“Pendekatan ini tercermin dalam perluasan pidana alternatif, seperti kerja sosial, rehabilitasi, dan mediasi, termasuk penekanan rehabilitasi medis dan sosial bagi pengguna narkotika guna mengurangi kelebihan kapasitas lembaga Pemasyarakatan,” tutur Ronaldo.

Ia juga menegaskan, dengan diberlakukannya KUHAP dan KUHP baru, penegakan hukum di Indonesia tidak hanya berorientasi pada kepastian hukum, tetapi juga pada keadilan substantif, perlindungan hak asasi manusia, serta pemulihan bagi semua pihak yang terlibat.

 

Muh. Rizki Adfianto menilai materi yang disampaikan sangat relevan dengan tugas dan fungsi Pemasyarakatan.

“Pemahaman mengenai restorative justice dan sistem peradilan pidana terpadu sangat membantu kami, khususnya dalam pelaksanaan administrasi dan pemenuhan hak-hak Warga Binaan,” ujarnya.

Secara terpisah, Kepala Rutan Donggala, Rusli Suryadi, menegaskan bahwa pemahaman atas pembaruan hukum merupakan modal penting bagi petugas Pemasyarakatan.

“Saya berharap jajaran Pelayanan Tahanan terus menambah wawasan, terutama terkait isu-isu terbaru seperti restorative justice dan mekanisme pengawasan hakim. Hal ini menjadi bagian dari upaya mewujudkan Integrated Criminal Justice System yang solid di wilayah Donggala,” tegasnya.

Pengetahuan yang diperoleh dari sosialisasi ini diharapkan dapat menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing instansi, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memperkuat sinergi antar-APH. (afn)

 

Kontributor: Humas Rutan Donggala

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0