Enam LPKA Raih Sertifikasi Lembaga Perlindungan Khusus Ramah Anak Tahun 2024

Enam LPKA Raih Sertifikasi Lembaga Perlindungan Khusus Ramah Anak Tahun 2024

Jakarta, INFO_PAS – Enam Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dari sejumlah wilayah di Indonesia raih sertifikasi Lembaga Perlindungan Khusus Ramah Anak (LPKRA) Tahun 2024 dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Senin (25/11). Adapun enam LPKA tersebut adalah LPKA Kelas II Payakumbuh, LPKA Kelas II Bengkulu, LPKA Kelas II Gorontalo, LPKA Kelas II Jakarta, LPKA Kelas II Lombok Tengah, dan LPKA Kelas II Ambon.

Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Arifatul Choiri Fauzi selaku Menteri PPPA. Prestasi ini adalah hasil kerja keras dan kolaborasi semua pihak yang terlibat, termasuk Kepala LPKA, para petugas, dan mitra kerja yang mendukung program pembinaan.

Direktur Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Erwedi Supriyatno, berharap penghargaan in menjadi penyemangat untuk terus meningkatkan kualitas layanan. “Jadikan pencapaian ini sebagai pijakan untuk terus memperjuangkan pemenuhan hak anak di setiap aspek operasional LPKA. Libatkan keluarga dan komunitas dalam mendukung pembinaan Anak Binaan untuk memperkuat upaya reintegrasi sosial mereka. Tetap konsisten melakukan evaluasi untuk menjaga keberlanjutan predikat LPKRA ini,” pesannya.

Ke depan, Ditjenpas memiliki harapan besar seluruh LPKA di Indonesia dapat mencapai standar ramah anak. “Kami harap KemenPPPA dapat menargetkan 16 LPKA lainnya yang belum mendapatkan sertifikasi untuk segera melalui proses tersebut. Hal ini sangat penting demi menjamin pemenuhan hak dan perlindungan anak secara merata di seluruh Indonesia,” tambah Erwedi.

Untuk itu, Ditjenpas berkomitmen untuk memperkuat koordinasi dengan KemenPPPA dan lembaga terkait untuk memastikan implementasi standar LPKRA berjalan optimal, meningkatkan program pembinaan dan pendidikan anak di LPKA dalam rangka optimalisasi pelayanan, serta mengembangkan modul pembinaan berbasis hak anak yang dapat diterapkan di seluruh LPKA. “Kami harap dapat terus berkolaborasi dengan KemenPPPA untuk memperluas jangkauan sertifikasi LPKRA ke lebih banyak LPKA pada tahun mendatang. Selain itu, perlu dilakukan penguatan pelatihan petugas LPKA agar memahami standar perlindungan anak secara komprehensif,” pungkas Erwedi.

Sebelumnya, tahun 2022, LPKA Kelas II Maros menjadi pelopor dengan sertifikasi LPKRA. Sementara itu, tahun 2023, sebanyak 10 LPKA menerima predikat LPKRA, yaitu LPKA Kutoarjo, LPKA Martapura, LPKA Yogyakarta, LPKA Samarinda, LPKA Tomohon, LPKA Tangerang, LPKA Palembang, LPKA Blitar, LPKA Bandung, dan LPKA Karang Asem. (IR)

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0