Enam Warga Binaan Lapas Ambon Terima Remisi Lansia
Ambon, INFO_PAS – Enam Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon terima Remisi Lanjut Usia (Lansia) bagi narapidana berusia di atas 70 tahun, Senin (1/6). Lima Warga Binaan hadir langsung untuk menerima Surat Keputusan (SK) remisi, sementara satu orang lainnya tetap memperoleh hak yang sama meski sedang jalani perawatan di rumah sakit.
Remisi lansia merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan negara kepada Warga Binaan lansia yang telah penuhi persyaratan administratif dan tunjukkan perilaku baik selama jalani masa pembinaan. Pemberian remisi ini bentuk penghargaan atas kedisiplinan dan partisipasi Warga Binaan dalam program pembinaan.
Kepala Lapas Ambon, S. Hendra Budiman, menegaskan bahwa remisi lansia merupakan hak Warga Binaan yang telah memenuhi ketentuan yang berlaku sekaligus bentuk apresiasi atas perilaku positif selama menjalani pidana.
"Remisi ini bukan hanya pengurangan masa pidana, tetapi juga motivasi agar Warga Binaan lansia tetap semangat menjalani pembinaan. Kami ingin memastikan bahwa setiap Warga Binaan, termasuk yang berusia lanjut, tetap mendapatkan haknya sesuai aturan yang berlaku," ujar Hendra.
Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Kegiatan Kerja, Meky Patty, mengatakan pemberian remisi juga mencerminkan perhatian negara terhadap pemenuhan hak Warga Binaan lansia.
"Kami ingin menunjukkan bahwa usia tidak menghalangi seseorang untuk mendapatkan haknya, selama yang bersangkutan menunjukkan perilaku baik," kata Meky.
Salah seorang Warga Binaan penerima remisi, AL, mengaku bersyukur atas pengurangan masa pidana yang diterimanya.
"Saya berterima kasih atas remisi ini. Semoga saya bisa segera pulang dan bertemu keluarga," ungkap AL.
Pemberian remisi lansia diharapkan dapat menjadi motivasi bagi Warga lansia untuk terus mengikuti program pembinaan dengan baik serta mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat setelah menyelesaikan masa pidananya. (afn)
Kontributor: Humas Lapas Ambon
What's Your Reaction?


