Epistemologi Asimilasi (Sebuah Tafsir Progresif Permenkumham 32 Tahun 2020)

Epistemologi Asimilasi (Sebuah Tafsir Progresif Permenkumham 32 Tahun 2020)

“Dua fungsi utama negara adalah mewujudkan kesejahteraan dan menjaga keamanan hidup bermasyarakat,” ucap Kusnardi, salah seorang pakar hukum tata negara. Atas dasar ini pula, masyarakat berkenan menyerahkan sebagian haknya agar diatur dan dikelola sekelompok kecil individu yang dikenal dengan nama pemerintah. Begitulah latar belakang terbentuknya negara dari perspektif kontrak sosial.

Melalui kontrak yang terjalin, pemerintah kemudian berdaulat mengeluarkan produk hukum sebagai perangkat untuk mewujudkan kesejahteraan dan keamanan masyarakat dalam keadaan apapun. Hal tersebut berdasarkan pandangan bahwa fungsi hukum tak hanya berkaitan sebagai instrumen stabilisasi keadaan, namun juga menjadi alat rekayasa sosial.

Pandemi Coronavirus disease (COVID-19) yang mewabah telah menimbulkan dampak di pelbagai arah. Tingkat kematian yang melonjak, para tenaga kerja yang beranjak, hingga utang luar negeri yang semakin membengkak menjadi komposisi akan kebutuhan genting produk hukum yang dapat menstabilisasi keadaan. Bila negara tak mampu mengendalikan kondisi, maka ia dianggap gagal mewujudkan satu dari sekian jenis keadilan klasik, yakni keadilan protektif (iustitia protectiva).

 

Kebijakan Pengeluaran Narapidana

Mengeluarkan lebih awal sebagian narapidana adalah salah satu upaya pemerintah dalam rangka stabilisasi keadaan. Ruang hunian yang sesak sebagai muara dari kondisi over kapasitas tentu menjadi lahan potensial bagi tumbuh kembang COVID-19. Langkah progresif kemudian diusung Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI (Kemenkumham) melalui produk Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI (Permenkumham) Nomor 10 Tahun 2020 terkait pemberian Asimilasi dan hak integrasi sebagai upaya penanggulangan penyebaran COVID-19.

Data akhir menunjukkan produk hukum terkait mampu mengeluarkan sebanyak 69.505 penghuni, jauh melampaui target awal sejumlah 30 ribu narapidana dan Anak. Akan tetapi, angka positif yang dihasilkan faktanya belum mampu menuntaskan persoalan over kapasitas. Dilansir dari laman smslap.ditjenpas.go.id, total penghuni lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan negara per tanggal 30 Desember 2020 berjumlah 217.111 penghuni dengan kapasitas 135.675 orang. Kisaran overcrowded setidaknya masih berada di angka 60 persen. Asa ruang hunian sesuai standar yang belum terwujud juga turut disertai persoalan pandemi yang belum usai.

Pertalian keduanya mendorong Kemenkumham kembali mengambil langkah progresif. Sekali lagi, sebagai upaya stabilisasi keadaan. Upaya konkret dimaksud berwujud Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020. Kebijakan lahir sebagai instrumen yang melanjutkan asa dari Permenkumham 10 Tahun 2020. Bila sebelumnya sasaran ketentuan belaku bagi narapidana yang 2/3 ataupun Anak yang 1/2 masa pidananya sampai dengan 31 Desember 2020, maka ketentuan terkini berlaku bagi narapidana yang 2/3 ataupun Anak yang 1/2 masa pidananya sampai dengan 30 Juni 2021.

Akan tetapi, langkah taktis yang dirintis bukan berarti tanpa pelbagai analisis. Dalam beberapa bagian kebijakan, terdapat segmen yang cukup berbeda dari aturan sebelumnya. Selain menguatkan filterisasi Asimilasi dan hak integrasi berdasarkan jenis tindak pidana, narapidana dengan tingkat risiko tinggi maupun residivis juga dikecualikan sebagai objek pemberian hak. Ada pula pengaturan terkait Penelitian Kemasyarakatan sebagai salah satu dokumen kelengkapan bagi narapidana maupun Anak yang akan diusulkan. Konsepsi kebijakan yang lebih cermat tak lepas dari pertimbangan perlindungan masyarakat.

 

Asimilasi Rumah dalam Pendekatan Progresif

Sebagaimana yang diuraikan pada bagian awal, hukum sebagai instrumen selain bertindak menjadi alat stabilisasi keadaan juga mampu berperan menjadi perangkat rekayasa sosial. Roscoe Pound, pengusung teori social engineering, memaknai hukum sebagai sarana untuk melakukan pembaharuan masyarakat. Frasa “sarana” yang diulas Pound atas pertimbangan konteks kemasyarakatan identik dengan faktor kepercayaan, keyakinan, dan juga budaya. Melalui instrumen hukum, pelbagai faktor terkait dapat ditata sedemikian rupa sesuai dengan arah pembangunan suatu bangsa yang berdaulat.

Dalam konsepsi hukum Indonesia, cita rekayasa sosial seringkali terabaikan sehingga pada banyak kasus, arah pembangunan hukum yang digagas tidak linier dengan budaya maupun kepercayaan masyarakat. Hal ini menjadi soal khususnya perihal legitimasi. Salah satu contoh adalah ketegangan dialektis antara paradigma rehabilitatif dalam pemidanaan dan budaya masyarakat yang cenderung retributif. Secara semiotik, transformasi nomenklatur “penjara” ke “Pemasyarakatan” yang juga beriringan dengan nomenklatur “narapidana” yang menurut R.A Koesnoen adalah kaum terhukum beralih ke “Warga Binaan Pemasyarakatan” (WBP) bermakna telah terjadi pergeseran paradigma dari retributif ke rehabilitatif.

Asumsi dasar rehabilitatif adalah sistem perlakuan yang mampu memberi manfaat. Daya guna pemidanaan berkaitan dengan kepentingan masa depan pelaku, berbeda dengan retributif yang berangkat atas pertimbangan masa lalu. Hal ini dilatarbelakangi pandangan rehabilitatif yang secara substantif cukup kuat mendapat pengaruh dari tokoh utilitarianisme, Jeremy Bentham. Menurut Bentham, pemidanaan dalam aspek pencegahan individual, yaitu demi menstimulasi kebiasaan prososial. Oleh karena itu, praksis Pemasyarakatan berwujud dalam kebijakan-kebijakan yang berupaya membaurkan WBP dengan masyarakat.

Salah satu kebijakan esensial adalah Asimilasi. Dari perspektif sosial, Asimilasi didefinisikan sebagai pembauran suatu kebudayaan yang disertai hilangnya ciri khas kebudayaan asli sehingga membentuk kebudayaan baru. Adapun dari perspektif Pemasyarakatan, Asimilasi adalah proses pembinaan narapidana dan Anak dengan membaurkan dalam kehidupan bermasyarakat.

Pada tataran implementatif, Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 menyatakan Asimilasi dapat dilaksanakan dalam bentuk kegiatan pendidikan, latihan keterampilan, kegiatan kerja sosial, dan pembinaan lainnya di lingkungan masyarakat. Bahkan, dalam beberapa pidana tertentu yang diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 ditetapkan pelbagai bidang, seperti agama, pertanian, pendidikan dan kebudayaan, kesehatan, kemanusiaan, kebersihan, dan pelayanan masyarakat / kemanusiaan.

Permenkumham No. 32 Tahun 2020 menetapkan dua jalur pengeluaran narapidana dan Anak, yaitu Asimilasi dan hak integrasi. Hanya saja, teknis Asimilasi disebutkan secara eksplisit untuk dilaksanakan di rumah. Akan tetapi, variabel selanjutnya mengatakan dalam pelaksanaan Asimilasi dapat melibatkan Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan (Pokmas Lipas). Penulis dalam hal ini berupaya menafsirkan ketentuan dimaksud dengan pendekatan progresif-emansipatif.

Definisi Asimilasi berdasarkan pasal 1 angka (3) Permenkumham No. 32 Tahun 2020 paralel dengan Permenkumham No. 03 Tahun 2018. Keduanya bertujuan membaurkan narapidana dan Anak dengan masyarakat. Keterlibatan Pokmas Lipas dalam ketentuan pelaksanaan Asimilasi di rumah tentu membuka ruang narapidana untuk turut serta pada kegiatan-kegiatan sosial. Namun, sewajarnya keterlibatan narapidana haruslah berpedoman pada naskah perjanjian antara balai pemasyarakatan (bapas), Pokmas, maupun narapidana terkait dengan mengindahkan ketentuan Permenkumham No. 32 Tahun 2020.

Saat ini seluruh manusia memiliki penderitaan nasib yang sama, yakni beban pandemi COVID-19. Di sisi lain, para narapidana maupun mantan narapidana juga mengalami derita berlapis, yakni persoalan stigmatisasi masyarakat. Berharap kedua persoalan usai di waktu yang sama bukanlah hal yang utopis.

Keterlibatan narapidana Asimilasi di rumah maupun mantan narapidana sebagai tenaga relawan (volunteer) pandemi COVID-19, baik pada lini sosial, kesehatan, administratif, maupun pemenuhan sarana dan prasarana setidaknya mampu menunjang pemulihan keduanya. Seluruhnya bergantung dari inovasi dan kecermatan bapas dalam menggandeng Pokmas Lipas dan membangun rencana aksi pembimbingan dan pengawasan. Pada akhirnya, fungsi hukum pun berjalan harmonis baik sebagai alat stabilisasi keadaan maupun sebagai alat rekayasa sosial.

 

 

 

Penulis: Moch. Fauzan Zarkasi (PK Bapas Makassar)

What's Your Reaction?

like
7
dislike
0
love
2
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0