Fasilitasi Diversi Perkara Anak, Bapas Luwuk Kedepankan Keadilan Restoratif
Luwuk, INFO_PAS - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Luwuk berhasil fasilitasi proses diversi terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) dalam perkara kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Kabupaten Banggai. Diversi tersebut dilaksanakan di Unit Laka Lantas Polres Banggai, Selasa (2/6).
Proses diversi libatkan anak berinisial NGS yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas hingga mengakibatkan korban meninggal dunia. Kegiatan tersebut difasilitasi Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Luwuk, Aprillicia Andani Tampobolon, atas permintaan penyidik Unit Laka Lantas Polres Banggai.
Musyawarah dihadiri keluarga anak, keluarga korban, aparat desa, serta pihak terkait lainnya. Dalam pertemuan tersebut, keluarga anak menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa yang terjadi di Desa Hunduhon, Kecamatan Luwuk Timur.
Setelah melalui dialog dan pertimbangan berbagai pihak, keluarga korban menerima permohonan maaf tersebut dengan mempertimbangkan usia pelaku yang masih di bawah umur dan berstatus pelajar. Kesepakatan diversi akhirnya tercapai setelah keluarga anak juga memberikan santunan duka sebagai bentuk tanggung jawab moral kepada keluarga korban.
Kepala Bapas Luwuk, La Ode Muhammad Masrul, mengatakan keberhasilan diversi tersebut menunjukkan bahwa penyelesaian perkara anak dapat ditempuh melalui pendekatan yang lebih berorientasi pada pemulihan.
“Diversi merupakan instrumen penting dalam Sistem Peradilan Pidana Anak yang memberikan kesempatan kepada anak untuk memperbaiki kesalahan tanpa harus melalui proses peradilan formal. Yang terpenting adalah terpenuhinya rasa keadilan bagi korban, adanya tanggung jawab dari pelaku, serta terjaganya masa depan anak,” ujar Masrul.
Menurutnya, pendekatan tersebut juga sejalan dengan arah pembaruan hukum pidana nasional yang menekankan keadilan restoratif.
“Melalui pendekatan keadilan restoratif, penyelesaian perkara tidak lagi semata berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada pemulihan hubungan sosial, pertanggungjawaban pelaku, serta perlindungan hak korban dan masa depan anak,” tambahnya.
Dalam kesempatan itu, keluarga korban turut menyampaikan harapan agar anak yang bersangkutan tidak kembali mengendarai kendaraan bermotor sebelum memenuhi persyaratan hukum dan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), sehingga kejadian serupa tidak terulang.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tengah, Bagus Kurniawan, mengapresiasi keberhasilan Bapas Luwuk memfasilitasi diversi perkara tersebut.
“Bapas memiliki peran strategis dalam memastikan setiap anak yang berhadapan dengan hukum tetap memperoleh perlindungan hak dan kesempatan untuk memperbaiki diri. Diversi yang berhasil dilaksanakan Bapas Luwuk menunjukkan bahwa keadilan dapat diwujudkan melalui musyawarah, pemulihan, dan kesepakatan yang diterima seluruh pihak,” tegas Bagus.
Ia menambahkan, pendekatan restoratif perlu terus diperkuat agar sistem peradilan mampu menghadirkan keadilan yang lebih humanis tanpa mengabaikan kepentingan korban maupun tanggung jawab pelaku.
Keberhasilan diversi ini menjadi bukti komitmen Bapas Luwuk mengawal implementasi Sistem Peradilan Pidana Anak melalui penyelesaian perkara yang mengedepankan pemulihan, perlindungan hak anak, dan keseimbangan kepentingan seluruh pihak. (afn)
Kontributor: Humas Bapas Luwuk
What's Your Reaction?


