Gagal Bangun Badan Pemasyarakatan Nasional, Handoyo Mundur

Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Handoyo Sudradjat mengaku gagal membangun Badan Pemasyarakatan Nasional (Bapasnas). Badan tersebut telah ia inisiasi sejak dirinya menjabat sebagai Dirjen pada Kabinet Indonesia Bersatu di bawah kepemimpinan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin. "Kemarin di hadapan menkumham saya sampaikan ini konsep kerja saya kalau tidak diterima, saya akan mundur. Ternyata 1,5 tahun di pemasyarakatan, 6 bulan di bawah Pak Yasonna, kondisinya berulang lagi, berulang lagi," katanya. Langkahnya membangun Bapasnas pun kandas ketika Presiden Jokowi memutuskan tak akan membangun lebih dari satu badan pada masa kepemimpinannya. Sejak Jokowi memimpin, ia telah membentuk Badan Ekonomi Kreatif. "Dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),ada hal-hal yang sangat mendasar yang tidak dimiliki oleh Ditjen Pemasyarakatan antara lain sumber daya manusia, sarana prasarana kelembagaan, keuangan,

Gagal Bangun Badan Pemasyarakatan Nasional, Handoyo Mundur
Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Handoyo Sudradjat mengaku gagal membangun Badan Pemasyarakatan Nasional (Bapasnas). Badan tersebut telah ia inisiasi sejak dirinya menjabat sebagai Dirjen pada Kabinet Indonesia Bersatu di bawah kepemimpinan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin. "Kemarin di hadapan menkumham saya sampaikan ini konsep kerja saya kalau tidak diterima, saya akan mundur. Ternyata 1,5 tahun di pemasyarakatan, 6 bulan di bawah Pak Yasonna, kondisinya berulang lagi, berulang lagi," katanya. Langkahnya membangun Bapasnas pun kandas ketika Presiden Jokowi memutuskan tak akan membangun lebih dari satu badan pada masa kepemimpinannya. Sejak Jokowi memimpin, ia telah membentuk Badan Ekonomi Kreatif. "Dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),ada hal-hal yang sangat mendasar yang tidak dimiliki oleh Ditjen Pemasyarakatan antara lain sumber daya manusia, sarana prasarana kelembagaan, keuangan, perencanaan kegiatan dan lainnya," kata Handoyo saat jumpa pers pengunduran diri di kantornya, Jakarta, Selasa (5/5). Handoyo menilai, Bapasnas dapat menjadi solusi definitif dan jangka panjang dari seluruh permasalahan pemasyarakatan. Bapasnas memiliki kewenangan mandiri untuk mengelola tata laksana dan anggaran badan secara mandiri. Sejumlah kementerian dan lembaga seperti BPK dan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kempan RB) pun telah mendukung upaya pembangunan Bapasnas. Dengan Bapasnas, Handoyo berpendapat, pihaknya dapat secara mandiri merekrut jumlah sipir yang dinilai masih minim. "Petugas dan penghuni perbandingannya 1:45. Petugas tidak mengawasi penghuni tapi penghuni yang justru mengawasi petugas," katanya. Terlebih, di sejumlah daerah justru satu petugas mengawasi 100 penghuni, antara lain di Sumatera Utara dan Magelang. Masalah lain, Handoyo menuturkan, banyak keluhan petugas lapas tak mendapat pelatihan selama puluhan tahun. "Sehingga petugas lemah dan mudah dipengaruhi. Persenjataan tua dan surat izin senjata tidak diperbaharui. Kondisi gitu jadi kuantitas dan kualitas kurang," ucapnya. Selain itu, pembangunan balai pemasyarakatan dan lapas juga dimungkinkan dalam masa transisi selama lima tahun. "Harus ada balai pemasyarakatan di setiap 530 kabupaten dan kota. Sementara balai yang ada hanya 71 dengan jumlah petugas yang sangat minim. Artinya dalam waktu 5 tahun masa transisi harus dibangun 400-an bapas," katanya. Untuk mengakomodir pelaksanaan, dibutuhkan setidaknya 1.200 sumber daya manusia baru. Terkait anggaran, Handoyo menjelaskan tak ada perubahan mendasar. "Anggarannya sama dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan tapi kalau Bapasnas punya kewenangan untuk rencana kegiatan dan pengangaran kita bisa bangun suatu sistem prioritas sendiri berdasarkan skala prioritas yang mendesak," katanya. Dalam rancangan Bapasnas, Handoyo mendesain posisi badan tersebut di luar Kementerian Hukum dan di bawah Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan. "Karena operasional sehari-hari ada narkoba, teroris, koruptor, pelaku kejahatan lain yang operasionalnya koordinasi dengan Badan Narkotika Nasional dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme. Semuanya ada di bawah fungsi koordinasi Menkopolhukam," ujarnya. (pit)   sumber: http://www.cnnindonesia.com/

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0