Badan Pemasyarakatan Nasional Tidak Terbentuk, Dirjen Mundur

Jakarta, (Antara) - Handoyo Sudrajat mundur dari jabatannya sebagai Direktur Jenderal Pemasyarakatan karena konsep Badan Pemasyarakatan Nasional (Bapasnas) yang ia usulkan untuk perbaikan lembaga pemasyarakatan tidak terwujud dalam pemerintahan Presiden Joko Widodo.
        "Kemarin di hadapan Pak Menkumham saya sampaikan ini konsep kerja saya, kalau tidak diteirma saya akan mundur. Ternyata selama 1,5 tahun di (Ditjen) pemasyarakatan dan 6 bulan di bawah Pak Yasonna, kondisinya berulang lagi, berulang lagi," kata Handoyo di gedung Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Jakarta, Selasa.
        Selasa ini dilaksanakan serah terima jabatan dari Handoyo kepada Staf Ahli Menteri di bidang Pelanggaran HAM Ma'mun sebagai pelaksana tugas (Plt) Dirjen PAS yang disaksikan oleh Sekrektaris Jenderal Kemenkumham Bambang Sariwanto, staf ahli Menteri bidang Polhukam Haru Tamtomo dan sejumlah pejabat di lingkungan D

Badan Pemasyarakatan Nasional Tidak Terbentuk, Dirjen Mundur
Jakarta, (Antara) - Handoyo Sudrajat mundur dari jabatannya sebagai Direktur Jenderal Pemasyarakatan karena konsep Badan Pemasyarakatan Nasional (Bapasnas) yang ia usulkan untuk perbaikan lembaga pemasyarakatan tidak terwujud dalam pemerintahan Presiden Joko Widodo.
        "Kemarin di hadapan Pak Menkumham saya sampaikan ini konsep kerja saya, kalau tidak diteirma saya akan mundur. Ternyata selama 1,5 tahun di (Ditjen) pemasyarakatan dan 6 bulan di bawah Pak Yasonna, kondisinya berulang lagi, berulang lagi," kata Handoyo di gedung Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Jakarta, Selasa.
        Selasa ini dilaksanakan serah terima jabatan dari Handoyo kepada Staf Ahli Menteri di bidang Pelanggaran HAM Ma'mun sebagai pelaksana tugas (Plt) Dirjen PAS yang disaksikan oleh Sekrektaris Jenderal Kemenkumham Bambang Sariwanto, staf ahli Menteri bidang Polhukam Haru Tamtomo dan sejumlah pejabat di lingkungan Ditjen PAS.
        Handoyo sendiri dilantik pada 12 November 2013 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 129/M Tahun 2013 tanggal 4 November 2013.
        Konsep Badan Pemasyarakatan Nasional yang diajukan oleh Handoyo adalah membentuk badan mandiri dan di luar Kemenkumham, berada di bawah koordinasi Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM.
        "Ini adalah badan mandiri di bawah koordinasi Menkopolhukam karena operasional sehari-hari terkait dengan bandar narkoba, teroris, koruptor, pelaku kejahatan lain yang operasionalnya berkoordinasi dengan BNN (Badan Narkotika Nasional), BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme), semuanya ada di bawah fungsi koordinasi Menkopolhukam," ungkap Handoyo.
        "Saya pernah menyampaikan konsep ini ke staf khusus menteri dan komentar Pak Laoly adalah konsep ini bagus, dan juga saya sampaikan ke Pak Ma'mun. Saya juga pernah sampaikan ke Pak Amir (Syamsuddin) kalau konsep ini tidak diterima maka saya mundur," jelas Handoyo.
        Selain kepada dua orang menkumham, Handoyo juga pernah mempresentasikan konsepnya kepada Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Hasto Kristiyanto saat Hasto masih menjadi tim sukses Jokowi-Jusuf Kalla.
        "Saya pernah presentasi di depan tim sukses Pak Jokowi yaitu Pak Hasto, kalau informasinya sampai ya mestinya ada pertimbangan pembentukan badan ini. Tapi kenapa hanya ada satu badan yaitu Badan Ekonomi Kreatif. Kemudian dalam perkembangannya ketika bicara kelembagaan ada batasan jumlah eselon 1 dalam suatu kementerian, faktanya di Kemenkumham mempertahankan 11 orang eselon 1, artinya tidak ada kemungkinan badan pemasyarakatan nasional ini  direalisasikan," tegas Handoyo.
        Padahal saat pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, menurut Handoyo, SBY mengakatan bahwa badan tersebut adalah satu-satunya target 100 hari terakhir.
        "Kami sudah menyiapkan draft surat pengantar Kemenkumham, 'draft' Perpres dan lain-lain, tapi kenapa tidak membentuk perpres Bapasnas?" ungkap Handoyo.
        Handoyo berasal dari Badan Pengawasan dan Pembangunan (BPKP). Pada periode 2005-2013 ia berugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pernah memegang beberapa jabatan seperti Direktur Pengaduan Masyarakat, Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat, Plt Deputi Bidang Pencegahan KPK, Plt Deputi Bidang Penindakan KPK dan Plt Sekretaris Jenderal KPK. (*)
sumber: http://antaranews.com/

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0