Gandeng Dinas Koperasi Kota Ambon, Kanwil Ditjenpas Maluku Sosialisasikan Pembentukan Koperasi Primer

Ambon, INFO_PAS – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Maluku gelar sosialisasi pembentukan koperasi primer bagi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dan pusat koperasi di Kanwil, Senin (17/2). Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Dinas Koperasi Kota Ambon serta dihadiri pengurus koperasi UPT Pemasyarakatan se-kota Ambon.
Sarwono selaku Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Kanwil Ditjenpas Maluku menyampaikan Ditjenpas telah membentuk induk koperasi dan mendorong UPT Pemasyarakatan untuk membentuk koperasi primer. "Setelah terbentuk, baru akan dibentuk koperasi pusat di Kanwil. Untuk UPT yang sudah memiliki izin, tinggal menyelesaikan perubahan nama koperasi dan menunjuk notaris yang prosesnya tidak memakan waktu lama serta biayanya terjangkau," jelasnya.
Lebih lanjut, Sarwono menjelaskan tujuan dari sosialisasi ini adalah mendukung program Pemasyarakatan melalui pembentukan Induk Koperasi Pemasyarakatan Indonesia untuk meningkatkan pembinaan dan pemberdayaan Warga Binaan serta meningkatkan kesejahteraan petugas Pemasyarakatan di lingkungan Kanwil Ditjenpas Maluku. "Sosialisasi ini adalah langkah strategis untuk memperkuat pengelolaan koperasi UPT Pemasyarakatan Maluku dan memperluas dampak positif dalam mendukung program Pemasyarakatan yang berorientasi pada pembinaan dan pemberdayaan," tambahnya.
Penyuluh Koperasi dari Dinas Koperasi Kota Ambon, Novita Latusuay, menjelaskan koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan individu atau badan usaha untuk memajukan kesejahteraan seluruh anggota dan terdiri atas dua jenis, yakni koperasi primer dan koperasi sekunder. "Koperasi primer memiliki minimal 20 anggota, sedangkan koperasi sekunder terdiri dari minimal tiga badan hukum koperasi. Koperasi bukan hanya untuk pengurus, tetapi semua anggota yang terlibat harus sejahtera bersama," ungkapnya.
Novita mengapresiasi dan berterima kasih Kepada Kanwil Ditjenpas Maluku atas undangan yang diberikan kepada Dinas Koperasi Kota Ambon untuk berpartisipasi dalam kegiatan ini. “Dengan kegiatan ini, diharapkan koperasi di lingkungan UPT Pemasyarakatan Maluku segera terbentuk dan memberikan manfaat yang besar bagi kesejahteraan anggota serta mendukung tujuan program Pemasyarakatan yang lebih luas,” harapnya. (IR)
Kontributor: Kanwil Ditjenpas Maluku
What's Your Reaction?






